Thursday, September 1, 2022

Mensiasati Hukum Acara



FS itu S3. Dia termasuk cerdas. Rising star diantara Perwira tinggi seangkatan dengan dia di AKPOL. Kalau tidak ada kasus, kemungkinan dia akan jadi Kapolri tahun 2024. Dari awal saya sangat hati hati menilai tentang dia sebagai personal. Karena dia memang bukan orang biasa. Dia something else.


Pada tanggal 9/8-2022 Kapolri sendiri yang mengumumkan dia sebagai tersangka pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP. FS dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J. Nitizen dipuaskan hasil kerja tim penyidik.


Nah mari kita perhatikan perjalanan kasus ini sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 19/8 berkas perkara di kirim ke Kejaksaan. Kita yakin bahwa FS akan dijerat hukuman mati. Karena sudah ada pengakuan dari dia.


Tapi tahukah anda apa sebenarnya yang terjadi? Dari BAP. FS hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua. Dia pun mengaku panik setelah Yosua jatuh tersungkur karena ditembak Richard. Akhirnya dia reflek mengambil senjata Brigpol Nofriansyah Yosua jenis HS dan menembakkan ke dinding atas tangga beberapa kali sehingga seolah-olah ada kejadian tembak menembak.


Mari perhatikan kesaksiannya. Pertama dia tidak melakukan pembunuhan. Kedua, dia tidak ada niat merekayasa kasus itu. Itu hanya tindakan situasional sebagai orang terlatih sebagai penyidik kriminal. Design itu otomatis terbentang di dalam otak dia. Ya sama seperti supir kendaraan berpengalaman. Tindakan replek selalu terukur.


Saya ngobrol dengan teman saya lawyer. “ Kasus ini sederhana. Tidak ada barang bukti di TKP. CCTV yang ada di rumah sudah rusak. Yang mengaku membunuh adalah   Bharada E. Saksi lain juga mengaku bahwa melihat Bharada E sebagai pelaku penembakan sehingga hilangnya nyawa Yosua. “ Kata teman.


“ Lantas gimana dengan kesaksian dari Bharada E yang melihat FS melakukan penembakan dua kali setelah Yosua terkapar?


“ Dalam hukum pidana saksi mahkota bukan alat bukti. Dan lagi saksi  lain sudah membantah dan tidak ada saksi lain menguatkan kesaksian Bharada E.”


“ Lantas dimana kecerdasannya?


“ Pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya. Sehingga tidak sulit merusak TKP. Tanpa ada saksi lain selain yang ada di rumah. Mengatur Bharada E sebagai saksi mahkota. Sehingga dapat perlindungan dari LPSK. Padahal itu hanya memastikan pelaku pembunuhan tidak lari kemana mana untuk mendukung proses pengadilan.”


“ Nah bagaimana nasip FS kelak di pengadilan?


“ Kemungkinan besar dia bisa bebas dari jeratan pasal 340 dan juga 338. Itu tergantung sejauh mana dia bisa meyakinkan Hakim atas motif dia berbuat. Kesaksian istrinya sangat kuat. Karena UU perlindungan wanita terhadap pelecehan seksual hanya perlu bukti psikologi forensik. Apalagi Yosua pelaku sudah meninggal. 


Kemungkinan besar PC,  istrinya akan bebas. Saat peristiwa pembunuhan , PC di kamar. Tidak melihat kejadian itu. Juga  tidak ada saksi menguatkan adanya pembicaraan rencana pembunuhan. Hasil autopsi  kedua, tidak ada bukti penyiksaan. Maka gugurlah pembunuhan berencana. Kesalahan FS hanya terbatas obstruction of justice. “ Kata teman.


“ Bagaimana nasip dia sebagai Pati Polri?


“ Walau sudah ada pemecatan tidak hormat oleh sidang etik namun dia naik banding. Kemungkinan besar dia bisa lolos. Walau tetap dipecat tapi terhormat“ Kata teman saya.


“Mengapa?


“ lihat aja. Setela ada keputusan sidang Etik, Kapolri dipanggil ke istana bertemu Presiden. Ini bukan lagi sederhana soal FS tetapi ini sudah masalah Politik. .” kata teman. Saya secara pribadi memilih no comment aja. Karena kita selama ini hanya beropini berdasarkan informasi dari sosmed dan media massa. Bukan berdasarkan fakta hukum dan fakta hukum itu sedang dipermainkan. Entahlah...

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.