Friday, May 13, 2022

Hukum izin Panti Pijat.?

 





Hukum dan aturan produk manusia memang serba tidak sempurna. Tempat Panti Pijat itu di izinkan pemerintah atas dasar kepatutan soal moral dan agama. Itu bagian dari bisnis wisata. Di dalam kamar tempat pijat ada tulisan “ dilarang berbuat asusila”. Tetapi sebenarnya pamerintah tahu, bisa saja terjadi deal privat antara terapis dan konsumen di kamar pijat itu. Pemerintah tutup mata. “ Asal engga ketahuan berbuat asusila, ya biarian aja.” Begitulah hukum dan aturan.


Kasus Jiwasraya, Bumiputera, ASABRI, dan Investasi bodong terjadi dan sehingga merugikan publik sangat besar. Sama saja prosesnya dengan izin panti pijat. Seperangkat aturan sebagai standar kepatuhan harus dilengkapi perusahaan dan pemain. “ Dilarang menjanjikan profit pasti kepada investor”. Tetapi sebenarnya pemerintah tahu, aturan itu bisa saja dilanggar di ruang privat. Makanya ketika kasusnya meledak, korban sudah massive. Artinya, itu bukan kesalahan begitu saja, tetapi memang sudah by design sejak aturan itu dibuat. Ini yang disebut dengan konspirasi, menikmati hasil dari adanya Deal  privat.


Waktu Jepang kalah tender dalam proyek kereta cepat jakarta bandung. “ Kami dikalahkan dalam tender proyek karena kami menolak skema B2B. Saya engga yakin itu proyek B2B tanpa APBN. Liat aja. Entar juga akhirnya APBN yang talangi. “ kata teman. Walau ada kepres dilarang pakai APBN. Akhirnya proyek itu ditanggung APBN juga. Mengapa Jepang sudah tahu akan gagal B2B itu? karena mereka sudah pengalaman berbisnis di Indonesia. Mereka hapal luar kepala isi otak orang indonesia khususnya pejabat. Mereka paham fenomena izin Panti pijat itu.


Mengapa sampai begitu? Pelanggaran karena adanya aturan itu sudah jadi sumber pendapatan bagi pejabat. Engga percaya? Tanyalah kepada pengelola panti pijat dan tempat hiburan. Apakah pernah mereka peringatkan clients “ engga boleh asusila”. Mana ada. Kalau mereka tidak setor bulanan kepada pejabat, itu tempat pasti digruduk. Izin dicabut. Tanyalah kepada fund Manager atau investment Manager, apakah mereka pernah bilang kepada investor. Kalau invest bisa rugi ? Mana ada? Yang ada malah jualannya sama seperti mucikari PP.  Aman saja. Kalau engga setor, ya diserbu otoritas dan izin dicabut. 


Dan lucunya, kalau terbongkar adanya pelanggaran, pejabat dan penguasa dapat citra dihadapan rakyat. Padahal potensi kejahatan itu sudah diketahui akan terjadi saat UU dan aturan dibuat. Dah gitu aja.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.