Saya bertemu dengan teman di cafe di kawasan BSD. Dia datang sama bule. Setelah bicara bisnis “ Hebat ya Jokowi. Berani mengeksekusi mega proyek IKN yang diperkirakan mencapai Rp. 466 triliun. " Katanya, saya senyum saja.
" Dan legitimasi proyek ini dikukuhkan lewat UU IKN. Kalau lihat pasal 24 ayat 1 RUU, itu sudah lengkap. Jadi tuh barang.Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Katanya.
“ Kalau baca dari Draf RUU itu. Keliatanya APBN hanya mampu biayai sebesar 15%, maksium 20% aja atau engga lebih Rp. 100 triliun. Itupun multi year dan melihat progress investasi pada bagian yang menjadi bisnis swasta/ asing dan BUMN. “ Kata saya.
“ Nah ini yang saya mau diskusikan kepada kamu. Team kami punya solusi PINA atau pembiyaan investasi non anggara ( APBN). Beberapa menteri keliatanya tertarik .” Katanya. Dia memperlihatkan document berbahasa inggris dalam bentuk skema. Saya baca singkat.” Ini engga mungkin dapat persetujuan UU. Kalau disetujui pemerintah, pasti menterinya masuk penjara” kata saya.
“ Mengapa?
“ Saya tahu, ini skema credit link note. Terkesan too good to be true. Negara cash out Rp 1, kemudian BUMN akan dapat pinjaman non recourse sebesar 10 kali. Kemudian setelah proyek selesai, BUMN melakukan divestasi atau refinancing. UU perbendaharaan negera melarang pengeluaran tanpa kepastian dampak sosial maupun ekonomi. Engga boleh gambling.”
“ Tapi kan Rp 1 itu tidak biaya. Tetap milik negara. Hanya penjaminan saja.“
“ Saya tahu, Itu CDS atas credit link note. Resiko pasar. Semua tahu market volatile. Mending engga usah diajukan. Itu engga ada beda dengan APBN” Kata saya.
Kemudian dia ajukan alternatif lain. Saya baca dokumennya. “ Ini juga melanggar UU. Karena aset negara itu tidak bisa digeser atau dijadikan saham pada PT atau developert sebagai penyertaan saham INA. Kecuali program PMN atas persetujuan DPR.” Kata saya.
“ Loh ini kan, aset yang ditinggalkan oleh kantor / instansi pemerintah di jakarta kan bernilai kalau disewakan. Pendapatan sewanya bisa punya value untuk dijadikan Unit real estate bond untuk dapat uang di market. Nanti bayar utang dan bunga dari laba proyek. Aman kan.!”
“ Semua aset negara yang tercatat dalam neraca perbendaharaan tidak bisa di-binding kecuali untuk SBN, dan itu APBN. Lantas skema itu, apa bedanya dengan APBN.” Kata saya tersenyum. Dia pening. Lama pandang saya. “ Jadi pendapat kamu gimana?
“ Ini kan sederhana. Kenapa ruwet amat mikir. Berpikir pedagang sajalah. Kawasan itu bernilai karena ada icon. Nah IKN itu kan iconnya adalah istana negara dan menjadi IKN. Itu big value. Pemerintah focus aja cash out sebesar 10% untuk bangun sarana dan prasarana pemerintahan.
Sisanya tenderkan secara international. Tender investor, bukan tender kontraktor. Skemanya engga usah ruwet. Pemerintah jual tanah yang letaknya di kawasan hunian. ya Rp. 3 juta aja/m. Toh tanah itu pemerintah engga beli. Dari hasil penjualan tanah itu saja sudah bisa kembalikan uang APBN sebesar 10% itu. Gampang kan.
Sisanya, kawasan komersial dan sosial tinggal buat skema KPBU. Nah hitunglah cuan masuk pemerintah. Bakalan nambah tuh tabungan pemerintah dan aset negara akan meningkat. Kan keren. IKN kelar tanpa keluar APBN, untung lagi. “ Kata saya tersenyum ringan. Bule manggut manggut. Karena saya jelaskan dalam bahasa inggris.
“Wah kalau skema itu dijalankan. Pengusaha lokal bakal gigit bakiak. Mana ada mereka uang sebanyak itu. Padahal kita perlu mereka untuk pemilu nanti. Kalau skema kamu, pasti investor asing yang dapat proyek. China lagi. Lue lagi yang dapat. Sialan luh ah ” Kata teman.
“ Lah jangankan swasta lokal, APBN aja engga sanggup biaya semua anggaran IKN. Udahlah, jangan terus ngakali pemerintah. Bantu saja Jokowi agar proyek IKN ini tidak seperti kereta Cepat. Agar tidak membebani APBN. Dan sekaligus undang dolar masuk, memperkuat rupiah “ Kata saya tersenyum. Dia tersenyum masam.
Semoga YMP membaca Tulisan saya ini. Karena tikus got lagi rame di Senayan, ikut pengaruhi RUU IKN. Agar para tikut got dapat rente.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.