Pengadilan itu berawal adanya tuntutan Jaksa. Tugas Hakim memeriksa dan mengadili atas tuntutan jaksa itu. Sementara Tugas advokat ( Pengacara) memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum. Pengacara hanya focus kepada tuntutan jaksa. Tidak bisa melebar diluar tuntutan Jaksa. Yang orang awam tidak paham adalah Jaksa sebagai pejabat berbeda dengan jaksa sebagai penuntut umum. Secara administrasi Jaksa di bawah kekuasaan eksekutif atau presiden. Tetapi ketika dia bertugas sebagai penuntut umum, dia melaksanakan Undang Undang. Dia tidak terikat secara administrasi dengan posisinya sebagai Jaksa. Artinya tidak ada yang bisa intervensinya, termasuk presiden.
Nah anda bisa bayangkan. Bagaimana tidak sederhananya tugas Jaksa. Hak dia memberikan tuntutan, sementara tuntutan itu harus sesuai dengan UU. Semua bukti yang dia terima dari Polisi sebagai penyedik harus dia periksa satu persatu. Itu untuk memastikan apakah bukti itu sudah sesuai sebagai bukti hukum. Mengapa? karena nanti di persidangan, bukti hukum itu akan diuji di hadapan Hakim dan Pengacara. Akan ada cross pertanyaan antara pengacara, dan jaksa. Hakim pun diberi hak memeriksa atau bertanya langsung kepada terdakwa. Sidangpun dilakukan secara terbuka untuk umum. Jadi benar benar transfarans. Semua diatur oleh UU Acara Pidana.
Kalau semua bukti hukum sudah lengkap, Jaksa pun harus menentukan pasal hukum yang tepat atas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa. Karena kalau salah menetapkan pasal hukum, akan sangat mudah dipatahkan oleh Pengacara dan Hakim bisa membatalkan tunutan itu dan kasus dinyatakan batal demi hukum. Kredibilitas jaksa akan jatuh. Besok besok kalau ada kasus lagi, pimpinannya tidak akan memberikann kasus itu kedia. Peningkatan karirnya akan tersendat.
Dalam kasus NB, yang kita tahu itu kasus penyiraman air keras yang sehingga membuat mata NB buta sebelah. Kasus ini masuk ke ranah politik, bahkan sudah ada Team Pencari Fakta dan terus dibicarakan oleh publik. Tetapi jaksa engga bekerja atas dasar rumor. Jaksa bekerja atas dasar bukti. Menurut teman saya lawyer, mengatakan bahwa kasus NB itu sederhana. Terdakwa ada. Saksi ada. Dalam persidangan memang jaksa tidak menemukan buki bahwa ada unsur kesengajaan dari terdakwa menyiram wajah NB. Tujuannya, menurut jaksa adalah hanya ingin memberi pelajaran kepada NB. Masalah lebih kepada personal. Engga ada kaitanya dengan kasus yang sedang di tangani oleh NB. Sehingga motive kejahatan direncanakan tidak kuat.
Terdakwa tak berniat melukai dan menyebabkan kedua mata Novel tak berfungsi dengan baik. Alasan ini bisa diterima. Saya tidak membaca lengkap tuntutan jaksa. Namun logika saya sederhana, kalau memang air keras itu sengaja disiramkan ke wajah, tentu semua mata akan buta, dan pasti kelopak juga rusak, termasuk wajah. Tetapi ini kan mata NB yang buta sebelah saja. Artinya penyiraman kearah badan itu masuk akal. Kalaupun kena mata, itu hanya percikan saja. Fakta hukum bahwa kerusakan mata NB bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh NB ( sikap saksi korban sendiri ) yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit.
Kalau dilihat dari tuntutan jaksa Itu merupakan kasus penganiayaan biasa KUHP-pasal 353, tidak berkaitan dengan pekerjaan NB sebagai penyidik KPK. Tentu fakta hukum berbeda dan denga fakta sosiologi atau politik. Tentu ada yang merasa tidak puas, biasa saja. Hukum dan keadilan tidak akan pernah bertemu di satu titik. Karena hukum adalah ciptaan manusia dan keadilan adalah produk Tuhan. Mana mungkin kita bisa menyamai Tuhan. Namun setidaknya kita bisa mendekati rasa keadilan. Dan itu pun dengan syarat, sikap mau berdamai dengan kenyataan. Bahwa Hidup memang tidak adil. Tunggu aja proses pengadilan sampai tuntas.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.