Saturday, January 11, 2020

Kasus ASABRI



Menurut Pak Mahfud diperkirakan kerugian ASABRI mencapai Rp. 10 triliun. Saya akan menyoroti masalah amburadulnya management ASABRI. Lagi lagi ini bukan hanya kesalahan menejemen dalam mengelola portfolio, tetapi juga kesalahan komisari, OJK dan kementrian BUMN. Mengapa saya ingin bahas.? karena ada pertanyaan besar. Mengapa bukan oleh Menteri BUMN yang membukan borok ASABRI. ? Mengapa bukan oleh menteri Keuangan?. Mengapa bukan oleh OJK? Tentu ada kekuatan besar yang menghalangi otoritas yang terkait untuk membukanya. Itu sebab sampai Pak Mahfund bicara. Maklum pak Mahfud orang yang sangat dipercaya Jokowi. Mari kita lihat kasus ASABRI  di bawah ini.

Berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia, dari 14 saham emiten yang ada dalam portfolio ASABRI anjlok hingga 80%. Padahal kepemilikan saham emiten itu diatas 5%. Jadi nilainya cukup besar yang loss. Ambil contoh saham dari Emiten PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Mengacu laporan keuangan Maret 2019, saham terbesar IIKP ialah ASABRI sebesar 11,58% atau sebanyak 3,89 miliar saham senilai Rp 38,89 miliar. Pada bulan Mei 2019 IIKP masuk unusual market activity/UMA. Artinya harga jatuh engga wajar. Secara mingguan, saham IIKP minus 29,21%, sementara secara tahun berjalan atau year to date (ytd) minus 74%. Praktis saham yang dipegang oleh ASABRI nilainya tinggal 26% saja. Itupun tidak likuid. 

Umumnya Emiten yang jadi penempatan dana ASABRI adalah emiten yang masuk katagori small cap. Pergerakan harganya di Bursa menggunakan pola Pump and Dump. Ini cara untuk mainkan saham yang tidak mengikuti mekanisme pasar, yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu. Hebatnya PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), juga adalah emiten yang menjadi penempatan dana oleh Jiwasraya. Saya menduga, penempatan dana kepada IIKP, ada yang ngatur. Ini pasti berhubungan dengan kekuasaan. Karena engga mungkin saham gocap bisa menjadi wahana investasi oleh kedua perusahaan Asuransi BUMN itu. 

Dalam audit BPK, menyebutkan nama HI ( Hanson International) terlibat sebagai penerima aliran dana Jiwasraya lewat pembelian MTN senilai Rp 680 miliar. Walau HI sudah clarifikasi  laporan BPK karena MTN telah dilunasi, namun hasil audit BPK berkata lain. Kan engga mungkin  BPK salah mengaudit, apalagi itu audit forensic. Itu pasti menggunakan standar yang teruji. Nah, ASABRI ternyata juga pemegang saham 6,06% dari HI. Pembelian saham HI dilakukan pada tahun 2016. Saya tidak tahu berapa harga saham yang dibeli ASABRI. Kita tunggu hasil audit BPK nanti. Anda bisa bayangkan, Jiwasraya aja dikerjain  oleh HI apalagi ASABRI sebagai pemegang sahamnya yang duitnya banyak. 

Bukan itu saja, HI juga melakuka kegiatan menghimpun dana dari masyarakat. Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kegiatan tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.  Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana. MAKI mengadvokasi para investor retail yang jadi korban. Mengadukan HI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal. Kalau pengaduan ini valid dan HI dibubarkan, kebayang engga berapa kerugian ASABRI. 

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), per 13 Desember 2019. Dato Sri Tahir pemilik Mayapada, PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) akan mengakuisisi anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Keduanya merupakan perusahaan yang dinahkodai Benny Tjokrosaputro. Ada apa?. Padahal semua tahu HI itu bermasalah. Tahun 2016, OJK menemukan bukti HI melakukan penipuan neraca tetapi hanya kena denda tanpa proses lebih lanjut.  Mengapa diakuisisi oleh Tahir? Tapi kemarin Tahir bantah beriita itu. Dia bilang HOAX. Lantas apakah BEI yang mengeluarkan informasi itu hoax? Ingat loh Pak Tahir, keterbukaan informasi BEI itu diatur oleh UU pasar modal. Engga mugkin informasi dari BEI itu hoax.

Kemarin BPK bilang bahwa kasus Jiwasraya terindikasi sistemik. Artinya berpotensi di bailout, tentu akan sama juga dengan ASABRI. Saran saya kepada pemerintah. Focus sajalah kepada proses hukum. Engga usah ada wacana sistemik segala. Segera lakukan penyitaan sementara harta mereka melalui PG (personal Guarantee ) sebelum masuk proses pengadilan. Jadi kerugian bisa diminimalis.

***
Analog kasus.
Saya akan menggambarkan skema cari uang mudah. Tapi ini hanya pengetahuan. Tulisan ini berlaku bagi orang dewasa saja. Usia diatas 20 lebih. Jadi saya tidak bertanggung jawab atas konten yang ada. Diminta kedewasaan dan kebijakan anda membacanya***

Cerita berawal ketika ada pemilk tanah seluas 1000 hektar menemui anda.
“ Apakah anda tertarik membeli tanah ini “ kata pemilik tanah.
“ Berapa harga per M2?
“ Rp. 100.000 “ Kata pemilik tanah. Anda tahu pasaran tanah itu hanya Rp. 50.000 pe M2. Wajarlah kalau ditawarkan mahal. Agar ada ruang untuk negosiasi. Pasti alot negoasiasinya. Jadi gimana bisa menang dalam negosiasi?
“ Gimana kalau saya beli dengan harga Rp. 200.000. “ Kata anda kepada Pemilik Lahan. Ya, ingat, bahwa yang datang kepada anda itu bukan orang miskin. Mereka orang kaya. Kalau engga kaya engga mungkin dia punya tanah 1000 hektar.
“ Nah gimana dealnya? “ kata pemilik lahan. Tawaran anda tidak akan dianggap becanda. Pasti serius.
“ Kita kerjasama. Saya akan create value agar tanah anda berharga dua kali lipat dari harga yang anda mau..“
“ Dananya darimana ?
“ Dari pasar modal. “
“ Caranya gimana? kan perlu perusahaan yang sudah IPO. Emang perusahaan kamu udah IPO?
“ Kita akan akuisisi perusahaan yang sudah IPO yang sahamnya sudah tidak lagi bergerak. Kita take over melalui bursa. Uang untuk akuisisi saya siapkan.”
“ Terus”
“ Setelah kita akuisisi, perusahaan itu kita restruktur pemodalan dengan nyemplungkan tanah anda kedalam perusahaan. Modal jadi naik. “
“ Terus..”
“ Kita buat studi kelayakan untuk membangun proyek property. Kita lengkapi izin ini dan itu. Kita kampanyekan proyek itu. Nilai proyek akan mencapai 100 kali dari harga tanah. Karena dengan adanya studi kelayakan yang legitimate, nilai future bisa dihitung. Tanah yang tadinya Rp. 200.000 jadi Rp. 2 juta. Gimana ?
“ Saya setuju. Apakah saya bisa dapat uang Rp. 200.000 sebelum proyek dibangun? “ Kata pemilik tanah. Perhatikan. Cara berpikirnya yang memang cerdas. Dia tidak tertarik dengan future. Dia hanya tertarik kapan anda bayar tanahnya.
“ Setuju. Kalau begitu kita buat perjanjian kerjasama pembangunan proyek. Karena saya butuh perjanjian itu untuk mempersiapkan uang membiayai proses sampai bisa jual saham di bursa. “

***
Darimana anda dapakan uang untuk memproses kerjasama itu sampai target jual saham di bursa terlaksana? Gampang aja. Anda datangi asset manager yang pegang saham perusahaan yang udah mati suri itu. Tawarkan skema itu dan harga pembelian yang bagus agar dia dapat fee lebih besar dalam proses akuisisi. Dia pasti tertarik. Apalagi anda perlihatkan kerjasama dengan pemilik lahan, yang lahannya memang ada. Dia akan carikan investor yang mau biayai proses itu. Dan anda tunjuk asset manager itu sebagai penasehat investasi anda. Complete kan. Saling kendali. Saling berbagi.

Selanjutnya proses dilaksanakan, dari sejak pengambil alihan perusahaan lewat bursa, sampai kepada restruktur permodalan, pembuatan studi kelayakan, proses perizinan proyek, dan lain sebagainya. Setelah semua lengkap. Anda ajukan izin kepada OJK untuk melakukan right issue ( penerbitan saham baru).

Siapa pembeli sahamnya? Anda tawarkan kepada Dana pensiun, atau perusahaan Asuransi yang kelola dana investasi. Pasti dana pensiun dan Asuransi tertarik. Mengapa ? Karena saham anda punya underlying lahan yang sudah dikuasai. Ada izin yang melengkapi, Ada studi kelayakan. Andaikan proyek tidak jalan, asset tanah tidak hilang. Bagaimana proses jual beli saham sehingga harga pasar nampak wajar , itu urusan asset manager yang atur.

Dari hasil penjualan saham di bursa itu, anda bayar kepada pemilik lahan Rp. 200.000/M2. Agar neraca nampak bagus dan tidak keliatan pengambilan modal oleh pemegang saham , itu bisa diatur sebagai transaksi dengan konsultant dan EPC. Toh uang keluar itu hanya 10% dari value tanah yang ditetapkan dalam rencana bisnis. Apakah cukup ? masih ada phase berikutnya. Setelah melepas saham di bursa, anda terbitkan MTN ( obligasi) untuk mendapatkan dana dari bursa. Siapa pembeli MTN itu? ya dana pensiun, atau perusahaan Asuransi. Para direksi mereka senang deal dengan anda. Karena underlying nya berupa tanah yang sudah dikuasai. 

Nah dari transaksi itu, anda dapat uang dari bursa lewat lepas saham ( right issue). Dari penjualan saham ini anda dapat uang untuk bayar tanah. Kemudian dari jual MTN anda dapat uang untuk membangun proyek. Tapi karena dari awal modus nya main tanah, maka tujuan hanya berhenti setelah dapat uang dari bursa. Katakanlah dari harga tanah yang melekat pada saham Rp. 2 juta per M2, anda dapat Rp. 500.000. Selebihnya dipakai untuk goreng saham. Agar lama baru ketahun boongnya. Tapi dari tanah saja anda udah untung Rp. 300.000.

Kemudian masih ada lagi untung dari jual MTN. Gimana bayar MTN ketika jatuh tempo? Uang dari hasil jual MTN itu anda gunakan untuk beli tanah di lokasi lain dengan harga murah. Kemudian buat appraisal yang dilengkapi business plan. Tanah anda jual kepada Dapen atau Asuransi untuk bayar MTN anda yang jatuh tempo. Artinya utang MNTN bayar pakai hasil jual tanah dengan harga mark up lagi. Anda untung lagi dari jual tanah lewat MTN. Para direksi Dana pensiun atau asuransi senang. Karena mereka dapat fee lagi.

Dengan bisnis monkey seperti cerita diatas, anda bisa kaya raya, tanpa ada resiko apapun. Kalau akhirnya kasus itu menimbulkan masalah dengan investor yang beli saham karena harga saham terjun bebas. Menimbulkan masalah dengan investor yang beli MTN,karena jaminan lebih rendah dari value MTN. Anda tetap aman. Karena semua dilakukan secara legal oleh lembaga yang legitimit dan disetujui oleh pemerintah lewat OJK. Apalagi dengan kekayaan itu anda berlaku sebagai filantropi. Dekati ormas, dan politisi, partai. Bagi bagi uang. Everybody happy. Mereka akan jaga anda kalau terjadi kasus.

***
Jangan dipolitisir.
Saya mungkin punya cara berbeda soal menyikapi kasus Jiwasraya dan ASABRI. Bagi saya ini masalah kriminal. Kalau ada aktor politik yang terlibat tidak langsung, tetap saja ini bukan masalah politik. Tidak ada unsur Jokowi bermain politik dengan kasus ini. Apa yang terungkap sekarang tidak bisa dilepaskan dari sebuah proses yang panjang. Ini kejahatan mental dan pikiran yang bakulindan begitu saja. Mengapa? memang harus diakui setiap kejahatan semacam Jiwasraya dan ASABRI itu berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Tidak ada perampokan uang APBN. Ia hadir karena sistem yang ada. Siapapun berpotensi untuk jadi jahat bila ada kesempatan.

Semua aturan dilalui dengan baik sehingga semua aparat pengawas, mengakui “ sah demi hukum”. Namun bukan berarti itu dibenarkan secara moral. Mereka tahu, dan itu sudah berlangsung lebih 10 tahun. Semua nampak baik baik saja, tetapi tidak sepenuhnya baik. Mereka sadar itu. Madoff dalam wawancara eklusifnya dengan wartawan sempat berkata “ saya yang membuat aturan Nasdaq, saya sebagai direktur kehormatan asosiasi Bursa. Saya tahu itu salah. Tetapi yang lebih salah bukanlah sistem, tetapi creator dari sistem itu.”
“ Apakah anda menuduh pemerintah yang bersalah”
“ Bukan soal pemerintah tetapi masyarakat memang butuh narasi yang menjanjikan walau itu hanya fantasi. Para mereka yang terlibat di pasar, hanya mendelivery keinginan masyarakat. Kalau engga, pasar tidak akan bergairah. Tidak ada gairah , tentu tidak ada kapitalisme.”
“ Jadi siapa yang salah?
“ Kalau tidak ada yang mengaku bersalah, salahkanlah saya. Hukumlah saya seberat beratnya. Tetapi ingat, itu tidak akan menghentikan bisnis ponzy. Selagi ada orang rakus, dan selagi orang masih butuh fantasi, bisnis ponzy akan selalu ada.”

Masalah Jiwasraya, ASABRI, adalah puncak gunung es dari bobroknya mental orang yang punya akses kepada dana dan kekuasaan. Bobroknya mental orang berduit yang selalu ingin menambah hartanya dengan cara cara to good to be true. Yang membuat harga real estate dan mobile mewah menjadi bubble. Membuat bisnis yang menawarkan hedonisme laku keras. Membuat orang kaya semakin berjarak dengan simiskin. Membuat rasio GINI semakin melebar. Ini kesalahan sama tuanya dengan Adam terusir dari sorga karena bujukan Setan.

Saya sempat tersentak dalam lamunan saya, ketika saya melihat seorang pemulung mendorong gerobaknya. Diatas gerobaknya ada anjing kecil yang kurus. Pemulung itu berhenti. Mengabil makanan dalam bungkusan. Dia membagi kepada anjing itu dan dia tersenyum sambil menikmati makan siangnya. Itu pesan dar Tuhan. Hidup bukan apa yang kita dapat tetapi apa yang kita beri, dalam senyum tulus, kepada siapapun walau dengan seekor anjing kurus sekalipun. Itulah manusia. Ketulusan selalu datang dari hati yang bersih tak ternoda, termasuk pikiran. Penuh cinta kepada siapapun tanpa syarat. Itulah yang tidak dimiliki oleh mereka yang terlibat dalam skandal Jiwasraya dan ASABRI. Mereka bukan manusia!

Beda ASABRI dengan Jiwasraya.
Walau sama sama Asuransi, namun kasus ASABRI dan Jiwasraya berbeda. Dalam hal ASABRI adalah Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawas ASABRI adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan auditor independen di bawah koordinasi Kemenhan. Secara tekhnis ASABRI  itu PT ( Persero) dibawah Menteri BUMN. 

Nasabah ASABRI murni Asuransi sosial. Jadi beda dengan Jiwasraya yang dibawah OJK sebagai pengawas, dan sebagian nasabahnya ikut dalam program investasi. Apapun penyelesaian soal ASABRI, kepentingan nasabah harus dibela. Engga boleh kepentingan nasabah dikorbankan hanya segelintir orang saja. Apalagi mereka adalah prajurit, yang gajinya engga gede banget.  Kasihanlah kalau sampai prajurit engga dapat pensiun. Apalagi Rp. 10 T itu engga sedikit loh. Artinya pemerintah harus bailout sebelum ada keputusan pengadilan. Berhentikan semua direksi dan dewas ASABRI. Perbaiki sistem pengawasan yang ada agar tidak terulang lagi pembobolan seperti sebelumnya.

Bagaimana dengan pihak yang terlibat sehingga merugikan ASABRI begitu besar? Menurut saya, pelaku selain direksi dan Dewas ASABRI, ada juga pihak swasta. Uang terbesar mengalir ke pengusaha swasta. Ini harus tangkap dulu dan sita hartanya dengan skema PBG. Saya kenal pengusaha dimaksud. Uang sebesar Rp 5 T dia punya untuk bayar kerugian ASABRI. Tinggal sisanya dengan menjual portfolio ASABRI agar jadi uang kas dan mengembalikan kerugian. Jumlah bisa mencapai Rp. 5 T. Jadi sebetulnya pemerntah tidak keluar uang dari bailout ASABRI.

Masalah ASABRI bukan masalah besar. Karena pelakunya engga banyak dan terlokasir kepada pengusaha itu itu saja. Namun menjadi besar kalau pemerintah tidak bisa tegas kepada pengusaha dimaksud. Nah ini jadi repot. Karena negara harus bayar lewat APBN. Apakah bijak? Kalaupun di bailot, dimasa datang tetap akan terjadi lagi. Karena ini cara mudah merampok APBN lewat skema investasi dana pensiun milik publik, yang gilirannya menjadi tanggung jawab negara kalau terjadi mismanagement.

Semoga masalah ASABRI ini selesai tanpa dipolitisir. Tempatkan dalam konteks hukum perdata dan pidana. Kita akan kawal kasus ini demi menyelamatkan uang rakyat dan nasabah ASABRI.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.