Sunday, January 11, 2015

Mafia Pupuk.

Menteri Pertanian Era SBY juga adalah kader PKS melakukan sidak ke daerah Jawa Barat dimana Gubernur nya juga adalah kader PKS. Apa yang didapatinya dalam sidak itu ? semua gudang pupuk untuk subsidi kosong. Para petani mengatakan bahwa telah lebih 3 tahun mereka tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Kasus yang tak jauh berbeda, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Saat mengecek sebuah gudang milik distributor pupuk di Rembang, dia mendapati gudang kosong. Pemiliknya beralasan pupuk bersubsidi dititipkan di Lasem. Setelah dicek langsung ke alamat dimaksud di Lasem, ternyata  tidak benar. Para mafia ini mengganti karung pupuk tersebut dan kemudian di jual ke Petani dengan harga pasar ,yang kadang mencekik. Bagi petani selagi ada pupuk berapapun mereka beli daripada telat melakukan tanam. Dan ada juga pupuk itu diekspor atau dijual ke perusahaan perkebunan besar. Mafia pupuk tidak pernah kehabisan akal mencari cara dan celah untuk terus melakukan penyelewengan. Ini karena penyelewengan pupuk subsidi dianggap sebagai bisnis yang menggiurkan ditambah dengan lemahnya sanksi hukum bagi si pelaku penyelewengan. Bukan itu saja, disparitas atau perbedaan harga yang sangat jauh antara pupuk subsidi dengan non subsidi juga pemicu hasrat oknum untuk melakukan penyelewengan. Yang jelas bahwa penyimpangan distribusi pupuk ini lebih rapi jika dibandingkan dengan komoditas publik lainnya, seperti BBM. “Namun keuntungan yang dinikmati para ‘mafia’ pupuk ini jauh lebih besar dibandingkan risikonya.

Kebijakan distribusi pupuk ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan No. 07/2009 yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, pengecer, dan petani. Penyelewengan pupuk bersubsidi banyak terjadi pada segmen distribusi pupuk. Penyelewengan ini terjadi karena “kongkalikong” antar segmen produsen, distributor, pengecer, dan petani. Padahal  system pengawasan sangat ketat dimana ditingkat Pusat ada Tim Supervisor (TP2B) yang anggotanya dari Kementerian Pertanian, dan di tingkat Propinsi/Kota dibentuk oleh Gubernur dan Walikota, yang namanya Komisi Supervisor (KP3). Masalahnya Tim  pengawas juga adalah bagian dari Mafia Pupuk. Kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan efektif tentu tidak akan terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi. Produksi akan meningkat dan kita tidak perlu harus import beras. Namun Kebijakan nasional pupuk kita dalam semua aspek mulai produksi, distribusi, dan harga pupuk sudah kurang tepat. Karena banyak kendala yang dihadapi terutama mekanisme produksi pupuk yang kurang menentu, distribusi pupuk yang terlalu panjang, delivery yang tidak on time ke petani. Produksi pupuk yang kurang menentu karena sangat bergantung kepada gas alam dari kilang dan bahan baku dari luar negeri ( kartel dari Acher Daniels Midland (ADM), Syngenta, Monsanto, Bayer Crop, BASF AG, dan Dow Agro). Karena itu harga pokok dan harga jual pupuk menjadi sangat mahal. Subsidi Pupuk memang melahirkan bisnis rente secara massive.

Alokasi subsidi pupuk setiap tahun melalui APBN tidak membawa rahmat, tetapi membawa bencana. Mengapa ? Ya, karena memang sudah salah niatnya bahwa kebijakan pertanian sejak era Soeharto sampai dengan SBY, adalah menempatkan Program pertanian sebagai alat membeli loyalitas politik dengan memberikan "peluang" dana negara jadi bahan bancakan para  elite yang ada di Pemeritah Pusat, TNI, DPR , Pemda, melalui konspirasi dengan pengusaha. Petani hanya dijadikan alat politik dan underlying mendapatkan pinjaman luar negeri. Mafia pupuk terbentuk by design dan merekalah penyebab utama melonjaknya impor produk pertanian pangan seperti beras, kedelai, jagung, kacang-kacangan, buah-buahan, sayuran – sayuran, dan lain-lain yang dikuasai oleh PT Teluk Intan (menggunakan PT Gerbang Cahaya Utama), PT Sungai Budi, dan PT Cargill. Mafia Pupuk menguras subsidi ketahanan pangan yang setiap tahun terus meningkat. Anggaran subsidi pupuk tahun 2013 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang APBN tahun 2013 Nomor 15 tahun 2013 tentang APBN Perubahan tahun 2013 di tetapkan sebesar Rp 15,83 trilliun. Dengan perhitungan subisdi pupuk, maka alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2013 sebanyak 9,25 juta ton. Untuk tahun 2014, subsidi pupuk dinaikan menjadi Rp. 21 triliun dengan alokasi kebutuhan 7,78 juta ton. Jadi subsidi uang rakyat/negara untuk program ketahanan pangan total lebih dari Rp. 60 triliun per tahun. Subsidi No. 2 terbesar setelah subsidi BBM. Ini harus dihentikan. Para mafia itu sudah cukup kenyang dan kaya raya karena berpuluh tahun menikmati bisnis rente dan mengorbankan nasip petani.

Persoalan subsidi pupuk memang persoalan yang dilematis bagi pemerintah bila menempatkan produksi pangan sebagai komoditas strategis dan politis. Sudah saatnya kebijakan pangan ditempatkan secara ekonomi real. Karenanya sudah tepat bila pemerintah sekarang berencana menghapus subsidi Pupuk dan dialihkan kesektor yang tepat guna bagi program ketahanan pangan yang berorientasi kepada keadilan ekonomi ( bukan politis). Subsidi diberikan namun itu ditujukan langsung mengatasi kendala fundamental petani seperti perbaikan waduk dan perluasan irigasi, skema pinjaman yang fleksibel dan murah, penyediaan sarana Sistem Resi Gudang agar petani punya akses ke pasar uang dan terlindung dari permainan harga. Dengan demikian  APBN akan lebih sehat karena diarahkan untuk menjadikan petani mandiri. Untuk itu Pemerintah harus menghapus system distribusi pupuk. Penyaluran pupuk sebaiknya langsung tanpa perantara agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat penggunaan pupuk, dan mudah pengendaliannya. Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan kilat, dan penyuluhan kepada petani agar usaha taninya dapat berhasil dengan baik, terutama teknik penggunaan pupuk (pupuk anorganik atau organik) yang efisien, berimbang, dan efektif penggunaannya. Pemerintah harus mulai serius mengdukung program penggunaan pupuk organik (pupuk kompos, pupuk hijau, pupuk kandang, dan pupuk cair) yang berasal dari sumberdaya lokal sebagai substitusi pupuk. Jangan sampai seperti program Go-Organic 2010, yang menyediakan anggaran hanya 4 persen dari total subsidi pupuk, 96 persen dialokasikan bagi pupuk yang diproduksi industri kimia.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.