Menteri Pertanian Era SBY juga adalah kader PKS
melakukan sidak ke daerah Jawa Barat dimana Gubernur nya juga adalah kader PKS.
Apa yang didapatinya dalam sidak itu ? semua gudang pupuk untuk subsidi kosong.
Para petani mengatakan bahwa telah lebih 3 tahun mereka tidak pernah
mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Kasus yang tak jauh berbeda, Gubernur Jawa
Tengah, Ganjar Pranowo. Saat mengecek sebuah gudang milik distributor pupuk di
Rembang, dia mendapati gudang kosong. Pemiliknya
beralasan pupuk bersubsidi dititipkan di Lasem. Setelah dicek langsung ke
alamat dimaksud di Lasem, ternyata tidak
benar. Para mafia ini mengganti karung pupuk tersebut dan kemudian di jual ke
Petani dengan harga pasar ,yang kadang mencekik. Bagi petani selagi ada pupuk
berapapun mereka beli daripada telat melakukan tanam. Dan ada juga pupuk itu diekspor
atau dijual ke perusahaan perkebunan besar. Mafia pupuk tidak pernah kehabisan
akal mencari cara dan celah untuk terus melakukan penyelewengan. Ini karena
penyelewengan pupuk subsidi dianggap sebagai bisnis yang menggiurkan ditambah
dengan lemahnya sanksi hukum bagi si pelaku penyelewengan. Bukan itu saja,
disparitas atau perbedaan harga yang sangat jauh antara pupuk subsidi dengan
non subsidi juga pemicu hasrat oknum untuk melakukan penyelewengan. Yang jelas
bahwa penyimpangan distribusi pupuk ini lebih rapi jika dibandingkan dengan
komoditas publik lainnya, seperti BBM. “Namun keuntungan yang dinikmati para
‘mafia’ pupuk ini jauh lebih besar dibandingkan risikonya.
Kebijakan distribusi
pupuk ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan No. 07/2009 yang
mengatur distribusi pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor,
pengecer, dan petani. Penyelewengan pupuk bersubsidi banyak terjadi pada segmen
distribusi pupuk. Penyelewengan ini terjadi karena “kongkalikong” antar segmen
produsen, distributor, pengecer, dan petani. Padahal system pengawasan sangat ketat dimana ditingkat
Pusat ada Tim Supervisor (TP2B) yang anggotanya dari Kementerian Pertanian, dan
di tingkat Propinsi/Kota dibentuk oleh Gubernur dan Walikota, yang namanya
Komisi Supervisor (KP3). Masalahnya Tim
pengawas juga adalah bagian dari Mafia Pupuk. Kalau mereka melaksanakan
tugasnya dengan efektif tentu tidak akan terjadi penyelewengan pupuk
bersubsidi. Produksi akan meningkat dan kita tidak perlu harus import beras. Namun Kebijakan nasional pupuk kita dalam semua aspek mulai produksi,
distribusi, dan harga pupuk sudah kurang tepat. Karena banyak kendala yang
dihadapi terutama mekanisme produksi pupuk yang kurang menentu, distribusi
pupuk yang terlalu panjang, delivery yang tidak on time ke petani. Produksi pupuk yang kurang menentu
karena sangat bergantung kepada gas alam dari kilang dan bahan
baku dari luar negeri ( kartel dari Acher Daniels Midland (ADM), Syngenta, Monsanto,
Bayer Crop, BASF AG, dan Dow Agro). Karena itu harga pokok dan harga jual pupuk menjadi sangat mahal. Subsidi Pupuk memang melahirkan bisnis rente secara massive.
Alokasi subsidi pupuk
setiap tahun melalui APBN tidak membawa rahmat, tetapi membawa bencana. Mengapa ? Ya, karena memang sudah salah niatnya bahwa kebijakan pertanian sejak era Soeharto sampai dengan SBY,
adalah menempatkan Program pertanian sebagai alat membeli loyalitas politik dengan memberikan "peluang" dana negara jadi bahan bancakan para elite yang ada di Pemeritah Pusat, TNI, DPR ,
Pemda, melalui konspirasi dengan pengusaha. Petani hanya dijadikan alat politik dan underlying mendapatkan pinjaman luar
negeri. Mafia pupuk terbentuk by design dan merekalah penyebab utama
melonjaknya impor produk pertanian pangan seperti beras, kedelai, jagung,
kacang-kacangan, buah-buahan, sayuran – sayuran, dan lain-lain yang dikuasai oleh PT Teluk Intan (menggunakan PT Gerbang Cahaya Utama), PT Sungai Budi, dan PT Cargill. Mafia Pupuk menguras subsidi ketahanan pangan yang setiap tahun terus meningkat. Anggaran subsidi pupuk tahun 2013 dalam
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang APBN tahun 2013 Nomor 15 tahun 2013
tentang APBN Perubahan tahun 2013 di tetapkan sebesar Rp 15,83 trilliun. Dengan
perhitungan subisdi pupuk, maka alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2013
sebanyak 9,25 juta ton. Untuk tahun 2014, subsidi pupuk dinaikan menjadi Rp. 21
triliun dengan alokasi kebutuhan 7,78 juta ton. Jadi subsidi uang rakyat/negara
untuk program ketahanan pangan total lebih dari Rp. 60 triliun per tahun.
Subsidi No. 2 terbesar setelah subsidi BBM. Ini harus dihentikan. Para mafia
itu sudah cukup kenyang dan kaya raya karena berpuluh tahun menikmati bisnis
rente dan mengorbankan nasip petani.
Persoalan subsidi
pupuk memang persoalan yang dilematis bagi pemerintah bila menempatkan produksi pangan sebagai komoditas strategis dan politis. Sudah saatnya kebijakan pangan
ditempatkan secara ekonomi real. Karenanya sudah tepat bila pemerintah sekarang
berencana menghapus subsidi Pupuk dan dialihkan kesektor yang tepat guna bagi
program ketahanan pangan yang berorientasi kepada keadilan ekonomi ( bukan
politis). Subsidi diberikan namun itu ditujukan langsung mengatasi kendala
fundamental petani seperti perbaikan waduk dan perluasan irigasi, skema
pinjaman yang fleksibel dan murah, penyediaan sarana Sistem Resi Gudang agar petani
punya akses ke pasar uang dan terlindung dari permainan harga. Dengan demikian APBN akan lebih sehat karena diarahkan untuk menjadikan petani mandiri. Untuk itu Pemerintah harus
menghapus system distribusi pupuk. Penyaluran pupuk sebaiknya langsung tanpa
perantara agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat penggunaan pupuk, dan mudah
pengendaliannya. Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan
kilat, dan penyuluhan kepada petani agar usaha taninya dapat berhasil dengan
baik, terutama teknik penggunaan pupuk (pupuk anorganik atau organik) yang
efisien, berimbang, dan efektif penggunaannya. Pemerintah harus mulai serius
mengdukung program penggunaan pupuk organik (pupuk kompos, pupuk hijau, pupuk
kandang, dan pupuk cair) yang berasal dari sumberdaya lokal sebagai substitusi
pupuk. Jangan sampai seperti program Go-Organic 2010, yang menyediakan anggaran hanya
4 persen dari total subsidi pupuk, 96 persen dialokasikan bagi pupuk yang
diproduksi industri kimia.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.