Monday, July 1, 2013

Apakah itu Settlor ?

Apakah settlor? Settlor adalah seseorang atau lembaga yang diberi kepercayaan untuk memiliki suatu harta untuk dan atas nama pemilik yang sebenarnya. Settlor  pada prinsipnya bisa juga bertindak sebagai wali amanat, wakil dari ahli waris, wakil dari pemilik yang intinya dia hanya bertugas sebagai nama pemilik suatu asset tapi bukan pemilik yang sebenarnya. Walau asal muasal Settlor itu dari hukum inggeris namun dalam prakteknya dapat diterapakan diseluruh dunia melalui skema transaksi yang saling terhubung untuk kepentingan pemilk sebenarnya. Skema transaksinya bisa melalui hutang, gadai, leasing, venture capital dan lain lain. Umumnya Settlor digunakan untuk penghindaran Pajak ( praktek transfer pricing ), pengaburan asal usul dana ( money laundry)  penghindaran praktek kartel atau monopoli. Dalam dunia investasi settlor itu merupakan profesi yang bergengsi karena ia adalah pihak yang dipercaya ( trust ) oleh investor. Kepercayaan itu bukan hanya karena kehebatannya ilmunya tapi lebih kepada reputasi dan loyalitasnya yang teruji oleh waktu, dan yang lebih penting lagi kehebatannya menjangkau ring satu kekuasaan negara. Maklum karena yang diwakilinya adalah para investor yang bermasalah.

Dihadapan public sang settlor adalah pemilik formal karena didukung oleh legitimasi Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Pemilik sebenarnya tersamarkan. Anda mungkin sering mendengar cerita bahwa ketika krismon tahun 1998 banyak  konglomerat hitam melarikan uang BLBI ke Singapore. Tapi kenapa setelah mereka menanda tangani Master settlement agreement (MSA)dengan pemerintah via BPPN, tapi tetap saja pemerintah tidak bisa mengambil alih harta Konglomerat hitam itu yang ada di Singapore. Mengapa ? karena berdasarkan hokum memang tidak ada satupun rekening atas nama konglomerat hitam itu di bank Singapore.  Mereka  menggunakan Settlor untuk melaksanakan penempatan dananya di perbankan. Sang settlor ini biasanya membungkus dirinya melalui Offshore company yang terdaftar dibawah Hukum British seperti Cayman Island, Isle of man, British Virgin Island, Labuan di Malaysia dll. Pada offshore company ini umumnya ditempatkan nominee director atau proxy yang mendapatkan assignment dari Settlor. Disamping itu perusahaan tersebut berlindung dibalik Trustee law yang menjamin kerahasiaan informasi 
.
Pt. Gajah Tunggal oleh BPPN dilelang dan pemenangnya adalah Garibaldi Venture Fund Ltd. Katanya Garibaldi Venture Fund Ltd adalah perusahaan yang terdaftar di Singapore. Ternyata tidak ada. BCA dilelang oleh BPPN yang menang adalah Paralon. Menurut informasinya bahwa Farallon Capital Management LLC merupakan perusahan go-public dengan nomor 0000909661. Namun di dalam situs SEC dan di 20-F FCM bagian daftar subsidiaries tidak terdapat nama FarIndo maupun BCA sebagai anak perusahaan. Dan dari business registry nya mauritius juga tidak ada nama FarIndo sebagai perusahaan berdomisili di Mauritius Hal tersebut juga terjadi Swissasia Global pengakuisisi Lippo Bank.  UniBank Tbk dengan 21 pemeggang saham SPV dari Samoa Island. Juga Indosat dijual ke STT Singapura ternyata Sales & Purchase Agreementnya (SPA) ke Indonesian Communication Limited (ICL) Mauritius yang katanya subsidiary dari STT Singapura. Ternyata tidak ada ICL sebagai anak perusahaan STT Singapura dan di Busuness Registry Mauritius juga tidak ada ICL terdaftar disana. Perusahaan perusahaan tersebut kata teman saya bukannya tidak ada tapi memang semua  informasi tentang perusahaan yang mengambil alih tidak bisa dilacak, apalagi ultimate owner. Begitulah kehebatan dari UU trustee Law. Sehari hari perusahaan itu dikelola oleh professional asing atau local dan sang pemilik yang sebenarnya hidup senang dari hasil rampokan BLBI.

Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha Indonesia melakukan aksi pengambil alihan perusahaan Asing. Katakanlah perusahaan itu adalah XYZ. Melalui media kita tahu pengusaha itu mengatakan bahwa seratus persen dana pengambil alihan itu tidak berasal dari kantongnya tapi dari pinjaman sindikasi perbankan international. Tentu dengan bangganya pengusaha itu meng claim akan reputasinya lebih hebat dari asing. Lebih dipercaya oleh perbankan. Benarkah? Jangan mudah percaya dengan berita media. Harus tahu bahwa tidak ada istilah trust bagi perbankan tanpa financial guarantee atau collateral. Apakah pengusaha local itu punya collateral ? apakah hanya cukup reputasi saja untuk berhasil mendapatkan pinjaman? Oh tidak. Lantas bagaimana ? Collateral untuk pinjaman sindikasi perbankan itu berasal dari pemilik XYZ. Pengusaha local itu sebetulnya bertindak sebagai settlor. Tujuannya agar XYZ terhindar dari restriction yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan penguasaan resource.  Pengambil alihan itu terjadi secara legal namun dibalik itu pemilik sebenarnya tetaplah asing atau XYZ.  Praktek seperti ini banyak dilakukan oleh asing untuk bisnis retail network, oil and gas, mining, plantation, property.

Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha nasional yang begitu agresif nya mengembangkan usaha dengan mendapatkan dukungan perbankan international dan vendor international. Kadang nilai investasi untuk expansi usahanya sangat luar biasa sehingga kadang tidak masuk akal. Tapi begitulah kenyataanya. Benarkah pengusaha local itu perkasa? Anda bisa lihat skema investasi atas ekpansi usahanya itu. Seperti bisnis pesawat terbang yang umunya pembiayaan berasal dari Limited Partnership Fund (LPF). Artinya pihak asing sebagai investor menjadi mitra terbatas , hanya khusus atas pesawat yang dibiayainya. Atau ini sama dengan leasing company. Investor menetapkan bunga atas uangnya ditambah margin keuntungan yang dia tetapkan. Maklum ini pinjaman tanpa collateral. Skema ini percis yang diterapkan  oleh PLN untuk pembangunan Power Plant yang kini nilai LPF sebesar usd 23 milliar atau setara Rp. 210 Triliun. Secara tidak lansung perusahaan penerbangan itu dan PLN sudah dikuasai oleh asing. Juga terjadi pada Bisnis Media TV dan media cetak. Pihak investor asing disamping mengambil alih saham dengan size sesuai aturan UU , juga memberikan pinjaman modal kerja dan investasi kepada perusahaan media. Dengan demikian asing berhak penuh mengendalikan media itu, baik sebagai share holder maupun sebagai lender. Bayangkanlah apa yang terjadi bila media massa dikuasai asing...

Para settlor itu bekerja keras dan loyal kepada beneficiary ( pemilik sebenarnya). Merekalah yang berada dibalik suap anggota DPR dalam pembahasan UU untuk menghilangkan restriction modal menguasai resource nasional. Merekalah yang berada dibalik UU liberalisasi sektor perbankan, Migas, Perdagangan, Investasi dan lain lain. Umumnya mereka disamping pengusaha terkenal juga dekat dengan kekuasaan. Bahkan ada yang jadi ketua umum partai dan penasehat President. Ya, asing memang tidak mengirim senjata dan rudal untuk menguasai negeri ini tapi menjadikan para settlor sebagai agent menjajah negeri ini. Sementara para beneficiary, hidup mewah di Singapore, Hong kong , London, NY. Sambil membaca berita tentang pemerintah membagi bagikan uang receh untuk rakyat miskin...

1 comment:

  1. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.