Friday, July 22, 2011

BPJS

DPR dan Pemerintah masih bersitegang soal jadwal pembentukan BPJS. Karena ini berkaitan dengan peleburan 4 BUMN Asuransi social kedalam satu Badan yang independent ( BPJS). Tapi dalam hal keberadaan BPJS, antara pemerintah dan DPR telah sepakat sebagaimana tertuang dalam UU-SJSN. Sebagian masyarakat ada yang mendukung keberadaan BPJS ini dan ada pula yang menolak. Terlepas soal argumentasi ideal atau tidak dibalik UU SJSN itu, saya ingin memberikan gambaran bagaimana sebetulnya alasan strategis dari UU SJSN yang dikaitkan dengan UU BPJS. Setelah itu, terserah bagaimana penilaian anda semua. Yang pasti, system jaminan sosial lewat asuransi tak lain adalah cara kapitalis dan hanya bertujuan menarik laba. Apakah ada perusahaan asuransi dirugikan oleh nasabah ? tidak ada!. Perusahaan asuransi hanya rugi oleh orang dalamnya sendiri , bukan karena bisnisnya.

Anda masih ingat, kan scandal Century, yang setelah melalui proses pengadilan terhadap Robert Tantular dan Pansus Hak Angket DPR dan berputar putar dengan berbagai polemic , yang menjadikan SMI dibenci dan dicintai, belakangan terdengar kabar dari KPK bahwa kasus Century tidak bisa dikatakan tindakan korupsi karena tidak ada Negara dirugikan. Walau ada penolakan dari DPR namun secara hukum KPK sudah benar. Karena KPK hanya mengurusi kasus yang melibatkan kerugian Negara. Mengapa ? Karena dana talangan yang dikeluarkan untuk Century sebesar lebih dari Rp. 7 trilun bukanlah berasal dari APBN tapi berasal dari LPS ( lembaga Penjamin Simpanan), yang sumbernya dari masyarakat sendiri lewat premi suransi perlindungan simpanan. Jadi kesimpulannya selagi dana tidak berasal dari APBN maka kerugian apapun akibat keberadaan lembaga itu , bukanlah korupsi walau itu lahir dari kebijakan pemerintah sendiri.

Sekarang kita kembali kepada BPJS. Perusahaan atau instansi wajib memotong gaji karyawannya ( PNS/militer maupu Swasta ) sebagaimana UU SJSN untuk diserahkan kepada BPJS. Bagi rakyat yang tidak punya pekerjaan atau tidak punya penghasilan tetap, yang tergolong miskin maka pada tahap awal akan ditanggung preminya oleh Negara melalui APBN. Pertanyaannya adalah berapa jumlah alokasi APBN yang pasti untuk menanggung mereka yang miskin ini? Kalau pemerintah menerapkan orang miskin sesuai standard World Bank yaitu USD 2 perhari, saya yakin permerintah tidak akan sanggup menanggung premi ini. Makanya dalam UU SJSN tidak dijelaskan kriteria dan definisi bagi mereka yang tidak mampu. Juga tidak disebutkan “pada tahap awal “ itu berapa lama ? apakah setahun atau selamanya. Tidak jelas.

Diatas ketidak jelasan atas UU inilah para elite politik bermain untuk melancarkan agenda konspirasi mereka dengan pihak yang punya kepentingan dari potensi system jaminan social ini. Apakah kepentingan dibalik UU SJSN dan BPJS ini ? Dalam system keuangan kapitalis sumber dana berhubungan dengan cost of fund. Cost termurah adalah yang bersumber dari premi asuransi Ini cara smart untuk pooling fund dengan hanya berjanji soal masa depan tapi mendulang manfaat hari ini. Disamping itu "bisnis" ini di jamin konsumennya oleh Negara lewat UU , sementara benefitnya diserahkan kepada public atau lembaga independen ( BPJS) yang tidak termasuk asset Negara. Apa yang terjadi kelak ? BPJS akan menjadi sumber dana strategis bagi elite politik dan pengusaha untuk kepentingan mereka. Sementara “yang jelas “ pada akhirnya lewat aturan yang kelak dibuat oleh BPJS tertanggung hanya bagi mereka yang bayar (Pasal 17 ayat 4 dan ayat 5 UU SJSN). Yang tak bayar tidak ditanggung. Negara tak bisa lagi terlibat karena sudah masuk wilayah private.

Bila terjadi kasus korupsi atau konpirasi antara dunia usaha dan BPJS maka ini bukanlah tindak korupsi. Samahalnya dengan kasus LPS yang merugi akibat bail out Bank Century. Walau BPJS berstatus BUMN sebagaimana LPS namun kedudukannya berbeda dengan BUMN lainnya dimana asset negara ( APBN) ditempatkan. Perhatikanlah permainan elite penguasa dan pengusaha berkonspirasi atas dana LPS lewat skandal Century. Begitu hebatnya. Kekuasaan pemerintah digunakan untuk menguras dana LPS namun secara hukum tidak bisa dikatagorikan sebagai kerugian negara. Inilah yagn disebut dengan Neoliberal. Memisahkan tanggung jawab publik dari pemerintah tanpa pemerintah kehilangan hak kekuasaanya. Ya benar benar culas. Lantas bagaimana system ini kedepan ? lihatlah apa yang terjadi di negera maju yang telah lebih dulu menerapkan system jaminan sosial melalui Asuransi.

Semua anda tahu bahwa Warren Buffet adalah orang terkaya di dunia, namun dia bersama Greenberg , Boss AIG (American International Group )-- perusahaan Asuransi social terbesar di AS--, tahun 2008 membuat AIG bankrupt dalam transaksi pasar uang yang dipicu dafault nya Lehman Brothers. Sampai kini baik Warren maupun Greenberg tidak tesentuh hukum. Mengapa ? karena AIG bukanlah asset negara. Ini hukum pasar berlaku , free entry free fall. Publik ketika menerima system ini maka harus siap dibangkrutkan. Tapi juga semua tahu dibalik kesuksesan Bush dan Obama, terdapat dua orang ini. Sebelumnya tahun 1990an, ada skandal Long Term Investment Manajemen di AS yang melibatkan dana ratusan juta dollar asuransi pension. Solomon sebagai pencipta skandal tidak tersentuh hukum. Malah pemerintah AS mem bail out dengan skema merger bersama Smith Barney.Masih banyak lagi daftar hitam bagaimana pengusaha dan penguasa menjadikan dana asuransi sosial sebagai bahan bancakan.

Jadi dibalik idealism dalam retorika BPJS , mau bicara apapun, ini jelas rekayasa sistematis untuk keuntungan lembaga Asuransi dan Lembaga Reinsurace asing yang menjadi vendor system ini Juga sebagai sumber dana murah bagi stimulus pasar uang kapitalis. Maka lembaga perbankan, Asset managemet, Securities agent akan mendapatkan dana murah untuk melahirkan segelintir orang menjadi sangat kaya lewat system diluar APBN. Ya Negara menciptakan dunia Private lewat Undang Undang dan akhirnya menyerahakn kepada public segala resiko itu. Seharusnya ditengah mayoritas rakyat yang masih lemah dan tersisihkan dari hiruk pikuk dunia kapitalis , negara harus digaris depan sebagai provider sosial. Caranya bisa seperti menggunakan system jaminan sosial lewat cross subsidi melalui pajak kekayaan diatas ambang batas, atau melalui sinking tax lewat cukai rokok , pajak atas jasa /barang mewah dan lain lain. Mengapa ?

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.