Wednesday, November 25, 2009

Siapa yang diuntungkan ?

Publik menantikan hasil laporan PPATK terhadap aliran dana bail out itu. Publik yakin akan menemukan pihak pihak yang diuntungkan dari bail out itu. Saya yakin bahwa laporan PPATK tidak akan menemukan satu sen pun dana ke pihak ring kekuasaan. Tidak mungkin. Kenapa , ? Dana Rp. 6,7 triliun itu dikeluarkan berkaitan dengan LPS dan aliran dananya sudah dibenarkan sesuai undang undang. Yang harus diketahui adalah aliran dana kejahatan yang dilakukan oleh Century hingga bank itu harus di bail out oleh LPS. Hal ini akan membuka borok sebetulnya siapa yang bermain. Karena bukan tidak mungkin ini adalah hasil konspirasi yang berlangsung lama antar oknum yang dekat dengan penguasa dan pihak Century sendiri. Jadi semacam mutual simbiosis.

Karena bila memperhatikan laoran BPK , ternyata masalah kebobrokan Bank Century sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum terjadi merger , dimana bank bank yang tergabung itu adalah bank yang brengsek dan penuh dengan unsur penipuan. Upaya merg er pun tidak sesuai dengan aturan BI atau lebih upaya penyelamatan bank bermasalah yang dipaksakan. Segala upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa campur tangan dari Bank Indonesia. Saya sempat berpikir mungkinkah pejabat BI sampai mau melakukan konspirasi untuk merampok uang negara secara sistematis ? Seburuk itukah moral mereka ? Kegalauan saya ini dijawab oleh teman saya yang bekerja sebagai banking lawyer. Dia katakan bahwa ini terjadi lemahnya otoritas BI dalam bidang pengawasan karena tekanan dari penguasa.

Karena keterlibatan BI dalam konspirasi kejahatan ini maka berbagai transaksi yang direkayasa sengaja diloloskan oleh BI , termasuk pemindahan hasil kejahatan itu ke bank bank diluar negeri melalui trustee regional di offshore financial center. Karena sudah berlangsung lama dan terstuktur sedemikin canggihnya maka hampir tidak mungkin dapat terlacak secara hukum. Data dari hasil penelurusan PPATK disinyalir dana dibawah kendali Robert Tantular di Hong Kong mencapai Rp. 11 triliun. Ternyata dakwaan yang diberikan kepada Robert Tantular sangat lemah karena kurangnya dukungan bukti dari BI hingga hakimpun tidak bisa memberikan hukuman secara maksimal. Inipun terkesan sebagai upaya agar pemerintah tidak punya kekuatan hukum untuk menguasai rekening tersebut.

Kekuatan konspirasi ini sanga luar biasa. Seakan sudah didesign dengan sempurna termasuk bagaimana mengakali hukum dan berkelit dari kejaran hukum demi menghindari efek sistemik. Publik hanya akan melihat kasus ini sebagai catatan gelap dari pemerintahan yang brengsek. Tak ada bedanya dengan orde baru yang mencatatkan pelarian dana hasil kejahatan perbankan mencapai USD 65 miliar atau Rp. 650 triliun , yang sampai kini tak satu sen pun dapat dikuasai negara. Hal inilah yang membuat kita kadang miris bila melihat betapa bejatnya moral pejabat negara. Bisa dengan mudah berargumen soal yang salah menjadi benar. Semua pihak otoritas yang terlibat dalam kasus century berkeyakina mereka tidak melanggar hukum. Namun kenyataanya ada uang negara ( LPS ) yang dikorbankan dan juga ada ratusan nasabah yang berluim dibayar depositonnya.

Kini kita menyaksikan sebuah akrobat politik untuk sekedar meyakinkan kepada Publik bahwa DPR peduli dan akhirnya memang tidak ada kasus yang sesungguhnya. Karena dari awal mereka sadar bahwa semua sudah dikompromikan untuk sekedar menentramkan publik , bahwa ini sistem yang kita jalankan. Semua selesai ketika semua pihak berkelit berdasarkan delik hukum. Maka keadilan menjadi jauh dan jauh untuk kita jangkau. Bukan tidak mungkin sesudah Century akan ada lagi Century lainnya yang akan menyusul dengan modus lain.

Ini pelajaran mahal betapa peran BI begitu sangat penting sebagai pengawas ditengah sistem liberalisasi sektor keuangan dewasa ini. Sudah seharunya ditengah era demokratisasi dewasa ini BI harus benar benar independence dan professional agar tangan tangan politik tidak bermain untuk menjadikan bank sebagai vehicle , sebagai financial resource untuk membiayai program kampanye dan menjadi pemenang dengan culas.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.