Monday, December 25, 2023

Tax Ratio ?


 


Apa itu Tax ratio ? adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam suatu periode waktu tertentu. Tax ratio menggambarkan berapa besarnya penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan dari seluruh produksi barang dan jasa pada suatu negara. Berdasarkan data statistik besaran tax ratio Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir berkisar antara 8 - 11 persen, dimana kondisi tersebut merupakan salah satu capaian terendah di kawasan negara ASEAN. Apalagi bila dibandingkan dengan tax ratio negara-negara maju.


Kalau ada Paslon bawa program IT untuk meningkatkan rasio pajak. Itu sama saja jaka sembung. Engga nyambung alias bego pol. Karena itu udah dibangun oleh SMI di era Jokowi. Itu udah ada semua. Program itu hanya ngabisin anggaran bangun IT baru lagi. Peningkatan tax ratio itu bukan sekedar metode memungut untuk meningkatkan penerimaan pajak atau mengubah kelembagaan pajak, tetapi lebih penting dan utama adalah perbaikan struktur ekonomi. Saya akan menguraikan pengaruh faktor struktur ekonomi terhadap tax ratio, mengingat faktor ini kurang banyak mendapat sorotan padahal mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap tinggi rendahnya tax ratio suatu negara.


Berdasarkan data, Sektor Usaha Skala Menengah dan Besar berkontribusi lebih dari 95 persen total penerimaan pajak. Mereka umumnya sudah TBk dan mengikuti standar kepatuhan pajak oleh Pasar Modal, dipastikan 100% bayar bajak. Jumlah mereka hanya 1% dari total pelaku usaha di Indoensia. Prestasi Jokowi dalam hal menarik pajak kelas menengah dan besar  kita patut acungkan jempol.  Tidak perlu ada lagi instensikasi pajak untuk mereka. Dan tentu tidak perlu ada peningkatan tarif pajak lagi. Jadi bagaimana meningkatkan tax ratio itu?  Yang  benar dan rasional adalah memperbanyak sektor usaha yang bisa naik kelas menjadi kelas menengah atau setidaknya diatas PTKP ( penghasilan tidak kena pajak). 


Saat sekarang penerimaan pajak UMKM hanya 5% dari total penerimaan pajak. Sementara jumlah UMKM di Indonesia ada 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Kalau UMKM bisa naik kelas menjadi kelas menengah sebanyak 6,4 juta  pelaku usaha atau 10% saja, maka tax ratio otomatis akan naik. Menurut hitungan saya bisa diatas 20% tax ratio.


Mengapa ? Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%. Kalaulah 10% UMKM naik kelas, otomatis akan melewati batas PTKP dan berpotensi besar meningkatkan pajak PPH 25 Badan. Karyawannya akan bertambah yang juga berpotensi menambah penerimaan PPH-21. Dan ini akan sangat significant meningkatkan  PDB Indonesia.


Nah petanyaannya adalah mengapa sejak era Soeharto sampai Jokowi masalah kesenjangan rasio usaha UMKM dan usaha besar terus melebar dan tidak berubah secara significant. Kata orang betawi “ bisnis di Indonesia itu 4L”  Lue  Lagi Lue Lagi. Yang terus berkembang ya group itu itu aja. Hanya berubah nama dan proxy saja. Pemiliknya tetap itu itu aja. Mengapa ? Itulah yang dimaksud dengan ketidak adilan ekonomi. Bukan karena tidak ada sumber daya, tetapi karena akhlak buruk laku atau mantiko. Pemerintah malah terus undang investor asing menguras SDA dengan alasan meningkatkan penerimaan pajak dan angkatan kerja. Yang udah ada di Indonesia malah engga openin.


Gimana ngatasinya ? 


Pertama. Pemerintah harus perbaiki tata niaga antara produsen dan pedagang. Yaitu lewat sistem resi gudang. Kita sudah punya UU No. 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Itu sudah termasuk ekosistem financial dan bursa trading house. Sehingga UMKM tidak lagi repot soal marketing, bahan baku dan likuiditas.  Karena sistem resi gudang menjamin itu. Saya yakin, UMKM tidak perlu fasilitas modal dari negara. Mereka sangat lentur daya survivalnya walau tanpa fasilitas, Cukup terapkan dan laksanakan UU resi Gudang, selesai masalah UMKM.


Kedua. Perlindungan terhadap Unfair business. Negara sudah ada KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sesuai UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. Revisi UU itu agar lebih jelas batasan berapa persen penguasaan business itu dianggap monopoli. Setidaknya, tida ada lagi segelintir orang menguasai 90% sumber daya Minyak Goreng dan Mie. Sehingga dengan adanya penguatan KPPU itu, akan memaksa terjadinya sinergi antara yang besar dengan yang kecil. Itu cara efektif menaikkan kelas UMKM menjadi kelas menegah.


Ketiga. Semua rente yang berasal dari APBN dan non APBN berantas habis.Jangan pula diberi kanal lewat pemutihan pajak atau  pengenaan pajak lewat NIK otomatis., Jangan!. Sekali kita maklumi dan beri kanal kejahatan untuk membersihkan diri tanpa pengadilan, maka selama nya mereka akan tetap jadi krikil dalam sepatu. Akan menjadi penghambat berkembangnya UMKM dan semakin kokohnya ketidak adilan ekonomi. 


Dah gitu aja.

Monday, December 11, 2023

Paslon menawarkan lampu aladin

 




Kita harus tahu apakah paslon itu rasional  dan visioner. Kita juga harus tahu karakter masing masing Paslon. Apakah dia punya nyali melakukan transformasi atau pengecut, lebih utamakan pencitraan. Dengan demikian kita bisa pelajari program masing masing Paslon. Tidak sulit untuk tahu. Apakah mereka sedang menipu kita dengan bahasa populis,  yang pada gilirannya kita rakyat yang akan menanggungnya lewat kenaikan harga barang  dan jasa.


APBN itu milik rakyat. Sebagian besar rakyat indonesia itu tidak lulus SMA dan sangat kecil persentase yang masuk universitas. Mereka miskin literasi. Tentu tidak paham APBN. Mudah dibegoin paslon. Saya akan menggambarkan  APBN kita secara sederhana dan mudah dipahami secara idiot. Ini wajib kita pahami. Okay. Lanjut ya. APBN itu terdiri dari Pendapatan negara dan belanja negara.


Darimana saja sumber pendapatan itu ? kepabean dan cukai, PPH dan PPN,. Selain itu, Penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berasal dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), pendapatan bagian laba BUMN. Dan Hibah.


Apa saja belanja negara?. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah pusat dalam APBN antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.


Perhatikan penjelasan diatas. Kita buat analogi agar mudah dipahami secara sederhana. Misal, katakanlah pendapatan Rp. 100.000 maka seharusnya pengeluaran juga Rp 100.000. Itu sehat. Lebih sehat lagi kalau Pendapatan Rp. 100.000. Belanja RP. 90.000. Itu artinya ada surplus Rp 10.000. Itu jempol. Patut kita puji presiden. Tetapi tahukah anda?. Sepanjang sejarah APBN era reformasi kita tidak pernah surplus. Selalu defisit. Makanya utang terus membesar, terutama era Jokowi. Utang awal dia berkuasa Rp. Rp 2,600 triliun. Kemarin Juni posisi utang kita sudah Rp7.800 triliun. Atau selama dia berkuasa nambah utang Rp. 5200 triliun. Itu sama saja utang selama Jokowi berkuasa dua kali lebih besar dari utang 6 presiden sebelummya.


Apa pasal? 


Perhatikan pos belanja negara. Apa itu ? pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM. Jumlah terus membesar. Setiap presiden terpilih tidak peduli berapa pendapatan negara. Anggaran subsidi BBM dan subsidi non-BBM tetap harus ada. Cara berpikir sangat politis. Engga mikir jangka panjang. Engga pernah mikir gimana restruktur APBN lewat rasionalisasi dan konsolidasi. Padahal tanpa keberanian melakukan transformasi lewat rasionalisasi APBN kita tidak punya hope di masa depan. Tapi apa hendak dikata, para elite politik dan presiden terjebak dalam pragmatisme. Karena subsidi besar itu maka wajar saja bila survey approval rating presiden diatas 70%. Itu sama saja sukses yang absurd.


Apa dampaknya?. Mari hitung sederhana. Pendapatan Rp. 100.000 sementara pengeluaran Rp. 110.000. Itu artinya defisit Rp. 10.000 atau 10% dari APBN. Biar engga kelihatan besar defisit. Maka rasio  defisit ditetapkan berdasarkan PDB maksimum 3%.  Sebagai catatan PDB itu hanya catatan statistik ( agregat) bukan real. Sementara defisit itu real. Uang benaran. Nah kalau PDB Rp. 500.000. Maka 3% itu sama dengan 15.000. Selanjutnya  total APBN sebesar Rp. 115.000. Untuk tambal bolong APBN itu, Pemerintah ajukan utang sebesar Rp. 15.000. Utang dalam negeri lewat penerbitan SBN dan utang luar negeri terbitkan global bond dan pinjaman ke lembaga multilateral fund.


Tahukah anda.  Walau APBN besar Rp. 115.000. Namun hanya sebesar Rp. 5000 itulah yang menjadi diskresi presiden untuk kerja nyata yang bisa dirasakan oleh rakyat, seperti bangun jalan negara, pelabuhan umum dan lain lain.  Itu yang dimaksud dengan ruang fiskal. Bayangkan hanya Rp 5000  untuk kerja nyata.   Selama kekuasaan Jokowi,  ruang fiskal rata rata 3,5% dari PDB . Artinya semakin kecil ruang fiskal semakin engga kerja presiden. Atau auto pilot doang. Sampai disini paham ya.


Jadi paham ya dengan kondisi APBN tersebut,  kita tidak mungkin jadi negara besar dan maju. Ruang fiskal sangat kecil. Berapapun SDA kita kuras, PPH tidak cukup menopang pendapatan. Karena nilai tambah SDA itu rendah sekali. Beda dengan Industri. Nah bayangkan kalau Paslon 1 dan 2  tetap dengan jargon serba gratis dan subsidi. Seperti era Jokowi belanja Subsidi BBM  diatas 15% dari total belanja Pemerintah Pusat. Jumlanya diatas Rp. 2.500 triliun. Belum lagi belanja sosial mencapai Rp. 1200 triliun lebih dan belanja subsidi non energi mencapai Rp. 780 trilun.  Itu mengalahkan anggaran untuk infrastruktur. Kan bego. Ketahuan mereka tidak niat kerja sebagai presiden.  Sama seperti Jokowi.   Mereka hanya numpang makan dan bergaya dari kekuasaan. Itu sama aja buang waktu dan buang bacot doang.


Apa solusinya ? Ya harus ada keberanian memangkas subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (tidak termasuk penanggulangan bencana), dan belanja BLT. BIla perlu hapus anggaran itu.  Kalau Subsidi dikurangi atau dihapus, tentu defisit berkurang. Pada waktu bersamaan hapus rente dan buat e-budgeting untuk mandatory spending. Pajak otomatis akan meningkat. Walau tetap berhutang tapi ruang fiskal besar. Tentu besar pula kita anggarkan untuk investasi pendidikan dan LITBANG agar kita bisa melakukan transformasi ekonomi menjadi negara Industri maju dan punya kapabelitas bayar utang.


***

Di era Jokowi. Sumber daya keuangan negara itu sangat besar. Sangking besarnya, utang awal dia berkuasa Rp. Rp 2,600 triliun. Kemarin Juni 2023 posisi utang kita sudah Rp7.800 triliun. Atau selama dia berkuasa nambah utang Rp. 5200 triliun. Itu sama saja utang selama Jokowi berkuasa dua kali lebih besar dari utang 6 presiden sebelummya. Dahsyat memang. 


Lantas bagaimana cara Jokowi meningkatkan sumber daya keuangan itu ? Dasarnya adalah UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang Pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB. Harus ingat. PDB itu hanya catatan statisik yang memuat catatan tentang underlying produksi dan pendapatan. Sementara utang adalah uang cash benaran. Artinya selagi dibawah 60% bagus saja. Kalau PDB terus meningkat tentu peluang dapatkan sumber daya keuangan lewat utang terus meningkat.


Mengapa kita mudah saja dapatkan uang pinjaman? Skema ini kalau dalam perusahaan disebut window dressing. Pemerintah lakukan pencatatan barang milik negara dengan baik dan kemudian dilakukan revaluasi. Tahun 2015 pemerintah keluarkan kebijakan keringanan pajak revaluasi aset. Contoh. Aset PLN sebelum revaluasi RP.80 triliun, Setelah revaluasi meningkat jadi Rp. 214 triliun atau hampir 3 kali lipat. Nah PDB kita dari tahun ke tahun terus meningkat. Kini tembus USD 1 trilion dollar. Kita termasuk negara USD 1 trilion atau G20. Keren ya financial engineering Jokowi.


Sebenarnya kalaulah sumber daya keuangan yang begitu besar digunakan sepenuhnya meningkatkan produksi lewat R&D, memperbaiki tata niaga bisnis dalam bidang pertanian, mineral dan tambang. Kita sudah jadi negara besar. Tetapi sumber daya keuangan negara yang begitu besar bukan diarahkan ke transformasi ekonomi industri. Justru lebih besar digunakan untuk subsidi. Mari lihat data.


Selama era Jokowi berkuasa. Subsidi BBM  diatas 15% dari total belanja Pemerintah Pusat. Jumlanya diatas Rp. 2.500 triliun. Belum lagi belanja sosial mencapai Rp. 1200 triliun lebih dan belanja subsidi non energi mencapai Rp. 780 trilun.  Itu mengalahkan anggaran untuk infrastruktur. Ya wajarlah 70% rakyat puas.  Tetapi itu semua absurd. Racun untuk ketahanan negara dan upaya kemandirian. 


Walau PDB kita meningkat, tetapi kan bayar utang tidak dengan PDB tetapi dengan uang benaran. Engga bisa bayar utang pakai cetak uang begitu aja. Ya bayarnya dari penerimaan ekspor masuknya devisa. Nah, Debt service ratio atau ratio penerimaan ekspor terhadap bayar bunga dan cicilan utang berkisar  25% hingga 30%. Artinya kalau anda jual barang. 1/4 dari penerimaan penjualan itu untuk bayar utang dan bunga. Nyesek engga?. Itu makin lama akan terus membesar selagi cara ini terus dipertahankan dan dilanjutkan. Ya seperti venezeula sebelum bangkrut.***


Fiskal Kota.


56% orang tinggal di kota. Bagaimana strategi meningkatkan kemampuan fiskal kota. Pertanyaan ini tidak ada satupun capawres yang menjawab konkrit. Mungkin mereka tidak paham apa yang dimaksud fiska berkaitan dangan APBD. Sebenarnya pertanyaan itu sangat menohok terhadap begitu banyak janji lampu aladin yang ditawarkan oleh paslon. Seakan APBN dan APBD kantong Doraemon. Mindset belanja sebagai solusi atas masalah bangsa ini sangat mengemukan. Padahal kalau kemampuan fiskal rendah, semua janji itu semua omong kosong.


Mari kita lihat data dan fakta. Menurut evaluasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Indonesia pada tahun 2020, hanya ada 2 persen pemerintah daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori mandiri dalam hal kemandirian fiskal. Sedangkan, 443 dari 503 pemda belum dapat disebut mandiri. Artinya tidak tersedia ruang fiskal bagi APBD tanpa ada subsidi dari APBN. Artinya kalau anda punya mimpi mengembangkan kota dengan kemampuan fiskal kosong maka jaji apapun yang berkaitan ekonomi dan sosial juga omong kosong.


Jadi apa jawaban yang konkrit. ?


Pertama. Karena yang  dibagi ke daerah itu hanya PBB. Sedangkan PPH Badan tidak. Dampak lingkungan dan sosial yang merasakan langsung adalah daerah itu sendiri. Sementara Tren dana transfer ke daerah terus menyusut, kini tinggal hanya 38-40,1% dari APBN. Mayoritas atau 60% APBN dihabiskan pusat.


Kedua. Dampak dari rendahnya dana transfer pusat ke daerah itu membuat APBD tidak punya daya dorong lahirnya proyek inovasi untuk menghasilkan PAD


Ketiga. Sumber masalah 1 dan 2 itu ada pada pajak yang masih tersentralisasi di pusat. Selusinya adalah Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU Perimbangan Keuangan) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jadi harus ada revisi UU tersebut 


Namun  Revisi UU itu juga bukan solusi karena APBN terjebak dengan beban bunga yang tahun 2023 mencapai  Rp437,4 triliun atau 19% dari totalbelanja pemerintah pusat senilai Rp2.298,2 triliun. Dan belanja bunga itu dari tahun ketahun terus meningkat, yang tentu akan mengurangi porsi transfer dana ke daerah… Jadi kesimpulannya, daerah tidak usah bermimpi akan tumbuh  dan berkembang, Tentu jargon kemandirian juga omong kosong. Apalagi mimpi indonesia emas, itu ketinggian ngayalnya.***

Dana diskrisi Presiden.


Kalau anda jadi presiden. Sehebat apapun agenda anda, anda tidak duduk diatas uang dan mudah lempar semuanya. Sebagian besar APBN itu dalam bentuk mandatory spending. Apakah yang disebut dengan mandatory spending? adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut: Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).


UU Tahun 2009 tentang Kesehatan memuat tentang mandatory spending. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN). Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).


Total yang saya sebut diatas saja sudah 65% dari APBN. Terisa 35%. Pemerintah juga harus bayar bunga dan utang setiap tahun terus meningkat. Tahun ini saja sebesar 15% dari APBN. Nah tersisa hanya 20%. Sudah ? belum. Masih ada lagi Pembayaran Pinjaman Daerah dan Bunga; Bantuan Keuangan Parpol. Itu ada target persentasenya. Cukup? belum. Masih ada lagi Belanja pegawai dan belanja barang ( seperti HANKAM dan POLRI).


Nah bayangkanlah. Kalau anda jadi presiden. Lebih 90% APBN itu tidak bisa anda intervensi. Karena sudah diikat dengan UU. Makanya Jokowi kesel, barangkali. Karena dikrisi presiden terhadap anggara kecil banget. Sementara ambisinya besar untuk bangun infrastruktur dan PMN BUMN. Ya dibuatlah RUU Kesehatan. Nah setelah jadi UU, mandatory spending kesehatan ditebas dari APBN. Padahal, [menurut WHO sesuai Deklarasi Abuja tahun 2001, pemerintah disarankan mengalokasikan 15 persen dari anggaran untuk sektor kesehatan. EGP aja. Mati, tanam !


AMIN ingin kembalikan lagi mandatory spending kesehatan dengan membayar iuran BPJS. GAMA akan naikan mandatory spending untuk pendidikan. Dua paslon ini akan mengurangi diskrisi anggaran presiden. Tetapi jelas tujuannya sesuai amanah UU. Paslon 2 ? entahlah. Dia hanya beri makan siang gratis. Memang niatnya mau jadi raja sebenarnya. Tabr k UU. Salah makan obat tuh dia.

Saturday, December 2, 2023

Seharusnya Jokowi…

 




Secara personal Jokowi itu orang baik dan jujur, pekerja keras. Tetapi semua kebaikannya tidak membuat dia tahu diri. Dia justru terjebak dalam ambisis kekuasaan.  Dia sukses sebagai Walikota.  Dan sukses sebagai gubernur DKI walau hanya sebentar. Itu bukan jaminan dia bisa sukses jadi presiden. Karena Walikota dibawah  koordinasi dari Gubernur dan Gubernur bekerja berdasarkan SOP dari Mendagri. Presiden beda jauh dengan walikota dan Gubernur.


Nah sebagai presiden, Jokowi itu kepala negara merangkap kepala pemerintahan.  Walau kita menganut trias politika namun tidak ada yang sesungguhnya kendalikan dia. Semua sumber daya di tangannya. Kalau dia sadar akan kekuasaan itu sangat besar. Seharusnya ring-1 nya yaitu KSP harus bukan berasal dari relawan, atau ex jenderal atau orang partai. Tetapi harus orang independent yang profesional. Berapun bayar. Yang penting mereka itu sudah teruji skill dan kompetensinya diatas rata rata menteri. 


Karena masalah negara begitu banyak. Focus aja kepada tiga hal, yaitu penegakan hukum, stabilitas fiskal dan sospol. Setiap pagi meeting dengan KSP berkaitan dengan issue issue penting sekitar tiga hal itu saja. Mengapa? kalau penegakan hukum terlaksana, investor asing dan domestik tidak ragu berinvestasi dan ekspansi dibidang infrastruktur, industri dan perdagangan. Dengan demikian stabilitas fiskal terjamin tanpa harus dikejar defisit yang ujungnya tambah utang. Masalah sospol akan otomatis mudah mengelolanya.


Soal pengawasan APBN. Engga usah sibuk turun kebawah. Efektifkan saja fungsi BPK dan BPKP. Soal korupsi, pastikan independensi KPK itu menguatkan upaya pemberantasan korupsi.. Soal anti monopoli dan persaingan usaha. Efektifkan saja fungsi KPPU. Soal penegakan peradilan pro justia, efektifkan tugas Kompolnas, KY dan KKRI. Soal bangun jalan tol ya efektifkan saja tugas BPJT.  Soal BUMN bubarkan saja menteri BUMN. Ganti dengan super holding BUMN. Efektifkan itu holding. Kawal dengan ketat mereka agar tidak terkontaminasi. Jangan biarkan parpol ikutan intervensi. Beri mereka target minimal.


Kemudian, menko bidang Ekonomi, Investasi, Polkam, Pembangunan manusia dan kebudayaan, jangan tempatkan orang partai atau terafiliasi dengan partai. Tapi tempatkan orang profesional. Mengapa? Walau menteri semua dari partai engga ada masalah. Selagi tugas koordinasi ada pada mereka yang profesional. Jokowi cukup sekali seminggu rapat dengan empat Menko itu. Focus kepada tiga hal itu saja. Engga usah keseringan rapat dengan menteri. Toh menteri sudah ada UU tupoksi masing masing. Kalau ada menteri engga capat target tiga bulanan, ya pecat.


Terus, semua ralawan bubarkan saja. Toh mereka hanya berfungsi memenangkan  pilpres. Setelah itu ya balik ke kandang masing masing. Yang tadinya ngojek ya balik ngojek. Yang tadinya dagang sembako ya balik dagang sembako,  Yang tadinya ketua LSM, ya balik ke LSM. Jangan pula diberi jabatan Komut BUMN atau menteri. Bisa kacau urusan menegement BUMN. Jangan pula anak  dan istri diberi akses kepada kekuasaan. Jadi di rumah baca buku aja atau main dengan cucu. Kalau ditanya soal kerjaan , senyum aja.


Dengan cara begitu, Jokowi seharusnya tidak perlu cawe cawe dan maksain siapa yang pantas jadi presiden berikutnya. Dia seharusnya sudah mulai siap siap pensiun tanpa beban apapun. Biarkan selanjutnya rakyat akan menilai legacy nya dan sejarah akan mencatatnya. Tapi okelah. Semua sudah terlambat. Jokowi sudah end up. Semoga presiden berikutnya bisa laksanakan metode kerja seperti saran saya itu.


Politik intimidasi.



Politik intimidasi.

Menurut sebuah survei di AS, 30% masyarakat pada tahun 1990 percaya bahwa anggota kongress mereka korup.  Kini, setelah 30 tahun kemudian, mereka tidak lagi percaya kalau ada anggota kongres bersih. Kalau ada yang ngaku bersih, itu mereka anggap seperti anekdot “ pelacur yang bersumpah masih perawan.” Itu di AS, di negara manapun sama saja.


Nah karena wakil rakyat yang dipilih langsung lewat sistem demokrasi menjadi gerombolan pecoleng, oleh Presiden terpilih lewat pemilu langsung, ini di ektraksi menjadi alat politik intimidasi. Caranya pemerintah memberikan kanal korupsi lewat program subsidi untuk DAPIL, konsesi bisnis rente, misal pembangunan infrastruktur,  konsesi bisnis impor pangan, konsesi ijin tambang dan lain lain. Pada waktu bersamaan presiden menunjuk menteri sebagai proxy partai. Sehingga hubungan antara proxy partai dan DPR terjalin mutual simbiosis.


Bukan hanya menteri menjadi proxy partai. Semua lembaga tinggi negara seperti MK, MA, BPK, KPK mereka yang duduk sebagai pejabat juga merupakan gabungan proxy presiden dan proxy partai. Mereka juga ikut terseret dalam lingkaran korupsi. Bahkan ormas besar juga terseret dalam putaran uang korupsi. Terakhir mayoritas rakyat juga dilibatkan menikmati putaran uang korupsi lewat program subsidi dan bansos. Sehingga semua stakeholder negara terjebak dalam praktek dan mindset korup.  Itulah yang terjadi di negara demokrasi, termasuk di Indonesia.


Makanya walau DPR atau MPR punya hak memakzulkan presiden, tapi hak itu tidak akan efektif bahkan omong kosong. Karena presiden hanya bisa dijatuhkan apabila dia melanggar UU atau konstitusi dan melakukan tindak kriminal. Faktanya creator UU adalah DPR yang justru ikut mengendorsed semua kebijakan presiden. Artinya tidak ada satupun kesalahan presiden yang tanpa persetujuan DPR. 


Jokowi memang hebat dalam hal ekstraksi kekuasaan itu lewat politik intimidasi. Semua partai koalisi Paslon 2 adalah mereka yang terperangkap dalam politik intimidasi. Engga ada alternatif untuk menolak“ Come with me or go to jail”  Sementara partai pendukung Paslon 1 dan Paslon 3 juga kena politik intimidasi Jokowi. Bahkan semua aparat pemerintah di pusat maupun daerah sampai lurah kena trap politik intimidasi. Apalagi pengusaha rente seperti CPO, tambang dan lain lain udah ketar ketir dalam peangkap politik intimidasi.


Makanya setiap rezim demokrasi yang sudah menjelma semacam oligarki , itu tak ubahnya dengan sistem totaliterian, bahkan lebih buruk. Ia tidak akan pernah bisa dijatuhkan secara konstitusi kecuali people power. Masalahnya people power itu perlu tokoh nasional yang jadi icon perlawanan terhadap rezim. Apa ada tokoh nasional yang diluar pemeriintah bersih secara moral? If there was, I never knew it. Jadi paslon 2 pasti menang karena politik intimidasi. Apa yang dikeluhkan itu semua hanya omong kosong. Sistem sudah kudeta Jokowi. 


Wednesday, November 22, 2023

PPP atau KPBU


 


Public Private Partnership atau Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha. Ini adalah skema yang diperkenalkan oleh Bank Dunia, yang berarti mekanisme pemerintah untuk mengadakan infrastruktur dan/atau layanan publik dengan menggunakan sumber daya dan keahlian sektor swasta. Dari definisi ini kita simpulkan bahwa KPBU adalah 1) pengadaan layanan publik 2) menggunakan keahlian investor 


Pengadaan layanan publik.

Terdiri jalan raya bebas hambatan, kereta cepat, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik. Dari itu pemerintah hanya memberikan konsesi bisnis berupa BOT. Setelah berakhir konsesi, proyek itu menjadi milik negara. Karena sifatnya layanan publik maka hak menentukan tarif ada pada pemerintah. Tentu dasar penetapan tarif bukan komersial tetapi sosial. Jadi engga boleh layanan publik itu bersifat komersial. Keberadaan investor hanyalah alternatif cara membangun tanpa mengurangi beban tanggung jawab utama negara menyediakan jalan umum di luar KPBU. 


Menggunakan keahlian investor.

KPBU ini proyek yang unsolicited. Artinya program berasal dari inisiatif investor institusi. Mengapa ? investor sebenarnya tidak berbisnis dari tarif. Karena pasti rugi. Kan mekanisme tarif tujuannya adalah sosial. Dari mana investor dapat laba? ya dari business model. Misal Investor  mengusulkan membangun jalan Tol. Ruas jalan yang tentukan investor. Ini berkaitan dengan business model pembangunan kota baru atau kawasn Industri. Nah investor dapat laba dari penjualan kaveling kawasan berserta sarana komersialnya.


Dari business model ini bisa di create financial model untuk pembiayaan. Misal lewat Real Estate Trust Fund, Revenue bond, dan  atau skema hybrid financing atau non cash loan dari bank untuk  turn key proyek dapatkan pembiayaan kontruksi dari bank dan refinancing lewat pasar modal. Kalau anda ada waktu bisa pelajari skema utuh dari world bank. Jadi kesimpulannya, keahlian investor yang dimaksud adalah keahlian bidang business model dan financing model. 


Bagaimana prakteknya di Indonesia.?

Di Indonesia, misal  jalan tol itu menjadi jalan utama. Seakan kalau sudah ada jalan toll, negara engga begitu pusing dengan jalan umum. Padahal jalan tol itu hanya jalan alternatif. Anehnya pemerintah memberikan jaminan IRR kepada investor. Kalau dalam operasi ternyata IRR dibawah target, maka pemerintah bailout. Atau pemerintah memberikan Viability Gap Fund (VGF) dengan menanggung sebagian investasi agar target IRR tercapai. 


Artinya proyek unsolicited tapi di underkate oleh pemerintah lewat APBN. Lucu kan. Mending negara aja yang bangun. Lebih efisien karena engga mungkin ada rente. Kalau ada pasti mudah kena cokot KPK. Ngapain gunakan skema KPBU. Terbukti investor tidak punya skill untuk mencover resiko dan tidak punya keahlian mencitapkan laba dengan tarif sosial. Sebagian besar yang bangun jalan tol adalah BUMN yang kini semua merugi dan terjebak utang gigantik.


Saya tidak menyalahkan Jokowi soal ini. Karena engga nyampe otaknya membahas konsep PPP world bank. Sophisticated sekali.  Saya belajar perlu 8 bulan soal itu. Sebenarnya tugas mentri BUMN dan Investasi membantunya agar memastikan KPBU itu berjalan sesuai UU. Tapi justru ketidak pahaman Jokowi itu disalah gunakan oleh pembantunya dan ring-1 nya untuk mendapatkan rente dari pembebasan lahan,VGF dan penentuan tarif yang tinggi. Kita berusaha ingatkan, malah kita diserang sama  Jokowi lover. 

Monday, November 13, 2023

Program Penjarahan Nasional

 


Saya tadinya sangat yakin bahwa setiap keputusan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) itu pasti sudah didukung perencanaan yang menyeluruh dan valid. Jadi saya berpikir positip aja terhadap hambatan yang terjadi. Ya namanya proyek strategis tentu tidak mudah.Tapi selagi sudah direncanakan dengan baik tentu sudah ada program mitigasinya. 


Tetapi saat membaca laporan BPK terhadap PSN, Estate food. Saya terperangah. Mengapa ? Ternyata proyek yang nilainya triliunan rupiah itu tidak berdasarkan data dan informasi yang valid. Bahkan, belum sesuai dengan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Yang lebih parah lagi adalah penetapan lahan lokasi pembangunan KSPP/food estate belum sesuai ketentuan aturan yang berlaku.


Kadang saya mikir. Bagaimana dengan Proyek PSN lainya, seperti jalan tol, kereta cepat, bandara dan lainnya ? tentu lebih parah. Karena untuk hal yang sangat strategis berkaitan dengan ketahanan pangan, soal kemandirian perut saja, dilakukan dengan ugal ugalan. Dan lebih sadis lagi, semua aturan baku soal pelaksanaan anggaran ditabrak begitu saja. Udah seperti negara ini punya nenek moyangnya. Dampaknya sekarang kita bingung cari  negara penjual beras untuk menjaga stok nasional.


Sejak menjabat penuh pada 2015 hingga 2022 atau tepatnya sewindu pemerintahan Jokowi, anggaran infrastruktur sudah menembus Rp 2.768,9 triliun, didalamnya  Rp. 1.134,9 Triliun proyek PSN. Begitu besar anggaran infrastruktur, terbesar di ASIA tenggara. Tetapi tidak mampu mendongkrak pertumbuhan PDB diatas 7%. Padahal jalan desa dibangun meluas. Apa pasal? ICOR yang tinggi diatas 6%. Bandingkan era SBY dan orde baru hanya dibawah 5%. Mungkin penyebab Menteri PUPR berlinang airmata saat bertemu Ganjar, itu menceriminkan suasana batinnya yang sedih dengan bobroknya pelaksanaan PSN.  Memang by design setiap proyek dibangun untuk menjarah. Dengan uang jarahan itulah dirancang suksesi lewat sistem demokrasi  dan Pemilu yang culas.


Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta generasi muda untuk melek dengan pemimpin Indonesia ke depan. Sri Mulyani tak ingin anak bangsa hanya sekadar "gumun" atau kagetan ketika pemimpin nanti sudah terpilih. "Jadi saya akan mengatakan menjelang nih Pemilu. Anda boleh berbeda pilihan, siapa saja yang Anda pilih that's really your hak sebagai warga negara tapi gunakan secara rasional, " kata Sri Mulyani dalam sambutannya di acara Indonesia Rising Katadata, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).


Sri Mulyani meminta generasi muda untuk jadi pemillih rasional dan itu berdasarkan data, bukan retorika. “ Baca data, baca statement, lihat dan pilih pas mana Indonesia mau ke depan karena kita belajar cukup banyak dan sudah cukup panjang perjalanan kita untuk we can make decision what is actually a good way to go, and which is the wrong way to go," ujar Sri Mulyani.

Sunday, November 5, 2023

Friksi dan Potensi Konflik

 



“ Sejatinya para pengusaha siap membantu pemerintah membangun IKN. Namun, pengusaha dihantui kepastian dan reformasi hukum “ Kata Anne Patricia Sutanto . Pengusaha katanya, takut salah langkah langkah dan tersandung kasus yang berujung pemanggilan aparat penegak hukum. Jangan sampai kami support tapi (nasib) kami enggak jelas nantinya. Ujung-ujungnya bapak tahu deh. Ujung-ujungnya kami yang diperiksa," katanya.


" Izin pak saya tahu 2024 bapak ingin kita upacara di sini. Tapi nuwun sewu pak, kami siap sat set, tapi juga ada alon-alon asal kelakon-nya mengingat edukasi dan penegakan hukum sama pentingnya dengan IKN," kata Anne.


“ Para pengusaha tak perlu khawatir. Saat ini Undang-Undang (UU) mengenai IKN Nusantara sudah ada, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jadi kalau masih ada khawatir, khawatir apa? Tidak dilanjutkan? wong uu sudah ada, didukung 93 persen fraksi partai-partai di DPR. Apalagi? takut apalagi?" kata Jokowi.

Saya senyum baca berita itu. Kalau Budget apbn 20% dari total investment cost habis, berhenti tuh proyek.. 80% bakalan mangkrak. Karena pengusaha wait and see.Tempo hari pengusaha yang datang rombongan ground breaking di IKN, setelah acara selesai. Mereka lupakan aja kelanjutannya. “ susah Ale. " Kata Abeng” . Kalau udah engga ada kredibilitas dan integritas diragukan. Ya ngomong apa aja orang udah engga percaya “ lanjut abeng. Saya sedih. Presiden yang saya pilih dengan cinta, diakhir kekuasaannya lost trust.


***

Kalaupun MKMK memutuskan Ketua MK bersalah dan melanggar kode etik, maka MKMK bisa saja memberikan sanksi maksimal kepada Ketua MK Anwar Usman. Tetapi tidak bisa membatalkan keputusan MK terhadap perkara No.90. Sementara proses pendaftaran Paslon  PS dan Gibran berjalan mulus walau belum ada PKPU.  Tapi KPU beralasan. Bahwa pihaknya baru menerima berkas pendaftaran. Adapun proses verifikasi dokumen kini masih berlangsung hingga penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.


Masalah administrasi itu diabaikan saja oleh KPU. Hanya dengan menyurati ketua Parpol itu sudah dianggap cukup sebagai dasar menerima pendaftaran paslon sesuai dengan keputusan MK. Padahal seharusnya ditolak oleh KPU sebelum konsultasi dengan DPR dan dikeluarkannya aturan baru sesuai dengan keputusan MK. Sementara kita tahu bahwa  PKPU dikeluarkan pada tanggal setelah pendaftaran Bacapres-Bawapres terlaksana.


Saya naik Ojol. Driver ojol mengatakan kepada saya, dia kecewa dengan proses Gibran jadi cawapres. Dia tidak mempemasalahkan soal Gibran itu anak presiden. Dia tidak suka saja, caranya tidak ada etika moral. Di cafe juga saya sering mendengar diskusi generasi Z yang tidak suka politik dinasti. Pembicaraan di ruang publik soal Politik dinasti ini sangat massive. Saya pikir akan selesai cepat dan dilupakan. Ternyata intensitasnya semakin hari semakin ramai. Bukan hanya dikalangan elite dan pengamat politik tapi sudah merasuk pada kalangan budayawan dan cendikiawan.


Belum lagi alasan Jokowi soal Gibran mendaftar dalam kontestan Pilres adalah “ saya sebagai orang tua hanya bisa merestui dan mendoakan.” itu sinyal bahwa Jokowi dibalik suksesnya Gibran melewati hambatan admistrasi. Nah kalau ada pihak yang mengatakan itu dilakukan Jokowi karena kecewa dengan PDIP yang merendahkannya dengan sebutan Petugas Partai, dan bukan siapa siapa tanpa PDIP, justru itu semakin meningkatan simpati publik kepada PDIP sebagai partai yang dikhianati kadernya sendiri. Engga percaya ?


Survei Litbang Kompas, Senin (23/10/2023), membuktikan bahwa sebanyak 63,7 persen responden menyatakan setuju aturan pembatasan politik dinasti dan 23,2 persen menyatakan tidak setuju. Sedangkan 13,1 persen menyatakan tidak tahu. Saya yakin kalau sekarang survey dilakukan lagi, jumlah yang setuju aturan pembatasan politik dinasti sudah mencapai diatas 80%. Apapun keputusan MKMK terhadap Anwar Usman tidak ada gunanya lagi. Secara moral pemerintah dan MK sudah distrust dihadapan mayoritas rakyat. 


Apalagi makin hari akrobat politk semakin membingungkan.Pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang dipercepat. Padahal pensiunnya akhir November ini. Nama yang diusulkan Jokowi adalah Agus Subiyanto  yang sebelum jadi KSAD dia adalah Danpaspamres. Pada tahun 2009-2011, Agus menjabat sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta. Kala itu, Jokowi juga masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Makanya jangan kaget tanggal 25 /10/2023 diangkat KSAD langsung jabatan Panglima menanti. Kalau usul Jokowi diterima oleh DPR, maka kemungkinan KASAD akan dipegang oleh Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak, menantu LBP.


Maka kalau Jokowi tidak netral dalam Pemilu, dia sudah punya jaring pengaman untuk suksesnya Pemilu sesuai agendanya. Sebelumnya  team relawannya sendiri diangkat sebagai Menkoinnfo yang punya sumber daya ( infrastruktur jaringan IT dan konten) untuk akses informasi Pemilu. Jaringan infrastruktur IT Pemilu ada pada relawannya yang kini menkoinfo. Ditambah dengan Panglima TNI dan Kasad adalah resource nya. Itu semakin kokoh jaringannya.


Saya tidak mengerti mengapa dia bersikap seperti itu. Padahal dia dicalonkan sebagai Presiden oleh PDIP karena rekam jejaknya yang peduli kepada orang miskin,  yang kebetulan  populisme sedang tumbuh subur di era SBY berkuasa. Dan dia menang karena populisme itu. “ Mengapa putranya terlalu besar meminta dia berkorban. Ya, mengorbankan demokrasi egaliter  yang dulu menjadikan ayahnya sebagai presiden dari keluarga miskin. “ kata teman. 


Rangkaian peristiwa menjelang Pemilu 2024, akan dicatat  sejarah bahwa reformasi 98 yang diperjuangkan dengan darah telah cacat (Flawed democracy). Ya cacat moral dan etika. Ini tidak akan mudah hilang dalam ingatan siapapun. Dan akan menjadi potensi konflik bagi pihak yang kalah nanti dalam Pipres dan Pilkada serentak. Karena orang  tidak lagi percaya kepada MK,  KPU  dan bisa mungkin juga kepada presiden. Semoga ini disadari oleh Jokowi sebelum semuanya terlambat. Ayolah segera lakukan rekonsiliasi nasional. Selamatkan negeri ini.



Wednesday, November 1, 2023

MK dan civil society.

 




Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.  Di Indonesia, berawal dengan diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. 


Mengapa ide itu muncul? dalam sistem demokrasi kan yang berkuasa adalah yang mayoritas. Nah MK ini bertujuan untuk mengontrol produk-produk hukum yang ditetapkan berdasar rule of majority di parlemen. Mengapa tidak MPR saja sebagai majelis tertinggi mengontrol UU.? Masalahnya MPR itu juga adalah anggota DPR. Kan engga mungkin UUD dikendalikan oleh mereka yang mayoritas, yang juga buat UU. Sama saja boong. 


Logikanya begini. Negara berdiri berdasarkan UUD, yang disusun berdasarkan idiologi atau falsafah negara. Dalam hal Indonesia dasarnya adalah Pancasila.  Ini konsesus berdirinya negara Republik Indonesia. Siapapun yang berkuasa lewat pemilu, dia wajib mematuhi UUD.  Namun UUD itu kan bersifat umum dan prinsipil saja. Nah dari UUD inilah lahir beragam UU melalui parlement. Lantas apa jadinya kalau UU dibuat parlemen bertentangan dengan UUD. Kan bisa kacau negeri ini. Atau presiden yang menguasai mayoritas parlement lewat koalisi. Dia seenaknya tabrak UU yang sesuai dengan UUD.


Begitulah dasar pemikiran atau philosofi berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Apa tujuannya?. sebagai lembaga independent peradilan konstitusi atau bagian dari lembaga Yudikatif dalam sistem demokrasi yang menganut trias politica. Apa jadinya kalau dalam proses pengambilan keputusan itu, Hakim tidak lagi independent? Dipengaruhi faktor kepentingan politik atau suap. Kan bahaya menjadikan satu lembaga super body tanpa ada kontrol dari lembaga lain.


Tidak perlu kawatir. UUD kita smart menjawab tantangan zaman. Harap dicatat bahwa diperlukannya Mahkamah Konstitusi di Indonesia yaitu untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis. Walau keputusan MK itu bersifat final dan binding namun kalau dinilai keputusan MK itu justru bertentangan dengan UUD 45 atau proses pengambilan keputusan korup, masyarakat sebagai kekuatan civil society berhak menggugat MK. Artinya rakyat sendiri yang  secara langsung mengawal konstitusi itu dari segala niat buruk, baik tersurat maunpun tersirat 


Siapa yang akan mengadili keputusan MK itu?  Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang berhak adalah Majelis Kehormatan MK (MKMK). Nah MKMK ini dibentuk oleh MK sendiri. Bukan pemerintah atau DPR. Anggota MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. 


Jadi sebenarnya yang mengawasi MK itu adalah masyarakat sendiri atau civil society, bukan lembaga politik atau pemerintah.  Tentu civil society  yang dimaksud mereka yang terpelajar, bukan kelas pengamat, apalagi mereka yang tidak mengerti hukum. Nah, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, ada sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). 


Kita akan lihat nanti. Kalau ternyata Anwar Usman dinyatakan oleh MKMK benar atau tidak melanggar kode etik, maka bisa jadi berlanjut ke ranah politik.Ini bahaya. Bisa chaos politik. Karena kekuatan civil society dilumpuhkan oleh kekuatan politik kekuasaan. Semoga MKMK bisa bebas dan independent dari pengaruh politik kekuasaan sehingga stabilitas politik bisa terjaga dan wacana dari anggota DPR (PDIP) untuk menggunakan hak angket tidak perlu dilanjutkan.