Wednesday, November 22, 2023

PPP atau KPBU


 


Public Private Partnership atau Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha. Ini adalah skema yang diperkenalkan oleh Bank Dunia, yang berarti mekanisme pemerintah untuk mengadakan infrastruktur dan/atau layanan publik dengan menggunakan sumber daya dan keahlian sektor swasta. Dari definisi ini kita simpulkan bahwa KPBU adalah 1) pengadaan layanan publik 2) menggunakan keahlian investor 


Pengadaan layanan publik.

Terdiri jalan raya bebas hambatan, kereta cepat, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik. Dari itu pemerintah hanya memberikan konsesi bisnis berupa BOT. Setelah berakhir konsesi, proyek itu menjadi milik negara. Karena sifatnya layanan publik maka hak menentukan tarif ada pada pemerintah. Tentu dasar penetapan tarif bukan komersial tetapi sosial. Jadi engga boleh layanan publik itu bersifat komersial. Keberadaan investor hanyalah alternatif cara membangun tanpa mengurangi beban tanggung jawab utama negara menyediakan jalan umum di luar KPBU. 


Menggunakan keahlian investor.

KPBU ini proyek yang unsolicited. Artinya program berasal dari inisiatif investor institusi. Mengapa ? investor sebenarnya tidak berbisnis dari tarif. Karena pasti rugi. Kan mekanisme tarif tujuannya adalah sosial. Dari mana investor dapat laba? ya dari business model. Misal Investor  mengusulkan membangun jalan Tol. Ruas jalan yang tentukan investor. Ini berkaitan dengan business model pembangunan kota baru atau kawasn Industri. Nah investor dapat laba dari penjualan kaveling kawasan berserta sarana komersialnya.


Dari business model ini bisa di create financial model untuk pembiayaan. Misal lewat Real Estate Trust Fund, Revenue bond, dan  atau skema hybrid financing atau non cash loan dari bank untuk  turn key proyek dapatkan pembiayaan kontruksi dari bank dan refinancing lewat pasar modal. Kalau anda ada waktu bisa pelajari skema utuh dari world bank. Jadi kesimpulannya, keahlian investor yang dimaksud adalah keahlian bidang business model dan financing model. 


Bagaimana prakteknya di Indonesia.?

Di Indonesia, misal  jalan tol itu menjadi jalan utama. Seakan kalau sudah ada jalan toll, negara engga begitu pusing dengan jalan umum. Padahal jalan tol itu hanya jalan alternatif. Anehnya pemerintah memberikan jaminan IRR kepada investor. Kalau dalam operasi ternyata IRR dibawah target, maka pemerintah bailout. Atau pemerintah memberikan Viability Gap Fund (VGF) dengan menanggung sebagian investasi agar target IRR tercapai. 


Artinya proyek unsolicited tapi di underkate oleh pemerintah lewat APBN. Lucu kan. Mending negara aja yang bangun. Lebih efisien karena engga mungkin ada rente. Kalau ada pasti mudah kena cokot KPK. Ngapain gunakan skema KPBU. Terbukti investor tidak punya skill untuk mencover resiko dan tidak punya keahlian mencitapkan laba dengan tarif sosial. Sebagian besar yang bangun jalan tol adalah BUMN yang kini semua merugi dan terjebak utang gigantik.


Saya tidak menyalahkan Jokowi soal ini. Karena engga nyampe otaknya membahas konsep PPP world bank. Sophisticated sekali.  Saya belajar perlu 8 bulan soal itu. Sebenarnya tugas mentri BUMN dan Investasi membantunya agar memastikan KPBU itu berjalan sesuai UU. Tapi justru ketidak pahaman Jokowi itu disalah gunakan oleh pembantunya dan ring-1 nya untuk mendapatkan rente dari pembebasan lahan,VGF dan penentuan tarif yang tinggi. Kita berusaha ingatkan, malah kita diserang sama  Jokowi lover. 

Monday, November 13, 2023

Program Penjarahan Nasional

 


Saya tadinya sangat yakin bahwa setiap keputusan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) itu pasti sudah didukung perencanaan yang menyeluruh dan valid. Jadi saya berpikir positip aja terhadap hambatan yang terjadi. Ya namanya proyek strategis tentu tidak mudah.Tapi selagi sudah direncanakan dengan baik tentu sudah ada program mitigasinya. 


Tetapi saat membaca laporan BPK terhadap PSN, Estate food. Saya terperangah. Mengapa ? Ternyata proyek yang nilainya triliunan rupiah itu tidak berdasarkan data dan informasi yang valid. Bahkan, belum sesuai dengan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Yang lebih parah lagi adalah penetapan lahan lokasi pembangunan KSPP/food estate belum sesuai ketentuan aturan yang berlaku.


Kadang saya mikir. Bagaimana dengan Proyek PSN lainya, seperti jalan tol, kereta cepat, bandara dan lainnya ? tentu lebih parah. Karena untuk hal yang sangat strategis berkaitan dengan ketahanan pangan, soal kemandirian perut saja, dilakukan dengan ugal ugalan. Dan lebih sadis lagi, semua aturan baku soal pelaksanaan anggaran ditabrak begitu saja. Udah seperti negara ini punya nenek moyangnya. Dampaknya sekarang kita bingung cari  negara penjual beras untuk menjaga stok nasional.


Sejak menjabat penuh pada 2015 hingga 2022 atau tepatnya sewindu pemerintahan Jokowi, anggaran infrastruktur sudah menembus Rp 2.768,9 triliun, didalamnya  Rp. 1.134,9 Triliun proyek PSN. Begitu besar anggaran infrastruktur, terbesar di ASIA tenggara. Tetapi tidak mampu mendongkrak pertumbuhan PDB diatas 7%. Padahal jalan desa dibangun meluas. Apa pasal? ICOR yang tinggi diatas 6%. Bandingkan era SBY dan orde baru hanya dibawah 5%. Mungkin penyebab Menteri PUPR berlinang airmata saat bertemu Ganjar, itu menceriminkan suasana batinnya yang sedih dengan bobroknya pelaksanaan PSN.  Memang by design setiap proyek dibangun untuk menjarah. Dengan uang jarahan itulah dirancang suksesi lewat sistem demokrasi  dan Pemilu yang culas.


Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta generasi muda untuk melek dengan pemimpin Indonesia ke depan. Sri Mulyani tak ingin anak bangsa hanya sekadar "gumun" atau kagetan ketika pemimpin nanti sudah terpilih. "Jadi saya akan mengatakan menjelang nih Pemilu. Anda boleh berbeda pilihan, siapa saja yang Anda pilih that's really your hak sebagai warga negara tapi gunakan secara rasional, " kata Sri Mulyani dalam sambutannya di acara Indonesia Rising Katadata, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).


Sri Mulyani meminta generasi muda untuk jadi pemillih rasional dan itu berdasarkan data, bukan retorika. “ Baca data, baca statement, lihat dan pilih pas mana Indonesia mau ke depan karena kita belajar cukup banyak dan sudah cukup panjang perjalanan kita untuk we can make decision what is actually a good way to go, and which is the wrong way to go," ujar Sri Mulyani.

Sunday, November 5, 2023

Friksi dan Potensi Konflik

 



“ Sejatinya para pengusaha siap membantu pemerintah membangun IKN. Namun, pengusaha dihantui kepastian dan reformasi hukum “ Kata Anne Patricia Sutanto . Pengusaha katanya, takut salah langkah langkah dan tersandung kasus yang berujung pemanggilan aparat penegak hukum. Jangan sampai kami support tapi (nasib) kami enggak jelas nantinya. Ujung-ujungnya bapak tahu deh. Ujung-ujungnya kami yang diperiksa," katanya.


" Izin pak saya tahu 2024 bapak ingin kita upacara di sini. Tapi nuwun sewu pak, kami siap sat set, tapi juga ada alon-alon asal kelakon-nya mengingat edukasi dan penegakan hukum sama pentingnya dengan IKN," kata Anne.


“ Para pengusaha tak perlu khawatir. Saat ini Undang-Undang (UU) mengenai IKN Nusantara sudah ada, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jadi kalau masih ada khawatir, khawatir apa? Tidak dilanjutkan? wong uu sudah ada, didukung 93 persen fraksi partai-partai di DPR. Apalagi? takut apalagi?" kata Jokowi.

Saya senyum baca berita itu. Kalau Budget apbn 20% dari total investment cost habis, berhenti tuh proyek.. 80% bakalan mangkrak. Karena pengusaha wait and see.Tempo hari pengusaha yang datang rombongan ground breaking di IKN, setelah acara selesai. Mereka lupakan aja kelanjutannya. “ susah Ale. " Kata Abeng” . Kalau udah engga ada kredibilitas dan integritas diragukan. Ya ngomong apa aja orang udah engga percaya “ lanjut abeng. Saya sedih. Presiden yang saya pilih dengan cinta, diakhir kekuasaannya lost trust.


***

Kalaupun MKMK memutuskan Ketua MK bersalah dan melanggar kode etik, maka MKMK bisa saja memberikan sanksi maksimal kepada Ketua MK Anwar Usman. Tetapi tidak bisa membatalkan keputusan MK terhadap perkara No.90. Sementara proses pendaftaran Paslon  PS dan Gibran berjalan mulus walau belum ada PKPU.  Tapi KPU beralasan. Bahwa pihaknya baru menerima berkas pendaftaran. Adapun proses verifikasi dokumen kini masih berlangsung hingga penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.


Masalah administrasi itu diabaikan saja oleh KPU. Hanya dengan menyurati ketua Parpol itu sudah dianggap cukup sebagai dasar menerima pendaftaran paslon sesuai dengan keputusan MK. Padahal seharusnya ditolak oleh KPU sebelum konsultasi dengan DPR dan dikeluarkannya aturan baru sesuai dengan keputusan MK. Sementara kita tahu bahwa  PKPU dikeluarkan pada tanggal setelah pendaftaran Bacapres-Bawapres terlaksana.


Saya naik Ojol. Driver ojol mengatakan kepada saya, dia kecewa dengan proses Gibran jadi cawapres. Dia tidak mempemasalahkan soal Gibran itu anak presiden. Dia tidak suka saja, caranya tidak ada etika moral. Di cafe juga saya sering mendengar diskusi generasi Z yang tidak suka politik dinasti. Pembicaraan di ruang publik soal Politik dinasti ini sangat massive. Saya pikir akan selesai cepat dan dilupakan. Ternyata intensitasnya semakin hari semakin ramai. Bukan hanya dikalangan elite dan pengamat politik tapi sudah merasuk pada kalangan budayawan dan cendikiawan.


Belum lagi alasan Jokowi soal Gibran mendaftar dalam kontestan Pilres adalah “ saya sebagai orang tua hanya bisa merestui dan mendoakan.” itu sinyal bahwa Jokowi dibalik suksesnya Gibran melewati hambatan admistrasi. Nah kalau ada pihak yang mengatakan itu dilakukan Jokowi karena kecewa dengan PDIP yang merendahkannya dengan sebutan Petugas Partai, dan bukan siapa siapa tanpa PDIP, justru itu semakin meningkatan simpati publik kepada PDIP sebagai partai yang dikhianati kadernya sendiri. Engga percaya ?


Survei Litbang Kompas, Senin (23/10/2023), membuktikan bahwa sebanyak 63,7 persen responden menyatakan setuju aturan pembatasan politik dinasti dan 23,2 persen menyatakan tidak setuju. Sedangkan 13,1 persen menyatakan tidak tahu. Saya yakin kalau sekarang survey dilakukan lagi, jumlah yang setuju aturan pembatasan politik dinasti sudah mencapai diatas 80%. Apapun keputusan MKMK terhadap Anwar Usman tidak ada gunanya lagi. Secara moral pemerintah dan MK sudah distrust dihadapan mayoritas rakyat. 


Apalagi makin hari akrobat politk semakin membingungkan.Pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang dipercepat. Padahal pensiunnya akhir November ini. Nama yang diusulkan Jokowi adalah Agus Subiyanto  yang sebelum jadi KSAD dia adalah Danpaspamres. Pada tahun 2009-2011, Agus menjabat sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta. Kala itu, Jokowi juga masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Makanya jangan kaget tanggal 25 /10/2023 diangkat KSAD langsung jabatan Panglima menanti. Kalau usul Jokowi diterima oleh DPR, maka kemungkinan KASAD akan dipegang oleh Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak, menantu LBP.


Maka kalau Jokowi tidak netral dalam Pemilu, dia sudah punya jaring pengaman untuk suksesnya Pemilu sesuai agendanya. Sebelumnya  team relawannya sendiri diangkat sebagai Menkoinnfo yang punya sumber daya ( infrastruktur jaringan IT dan konten) untuk akses informasi Pemilu. Jaringan infrastruktur IT Pemilu ada pada relawannya yang kini menkoinfo. Ditambah dengan Panglima TNI dan Kasad adalah resource nya. Itu semakin kokoh jaringannya.


Saya tidak mengerti mengapa dia bersikap seperti itu. Padahal dia dicalonkan sebagai Presiden oleh PDIP karena rekam jejaknya yang peduli kepada orang miskin,  yang kebetulan  populisme sedang tumbuh subur di era SBY berkuasa. Dan dia menang karena populisme itu. “ Mengapa putranya terlalu besar meminta dia berkorban. Ya, mengorbankan demokrasi egaliter  yang dulu menjadikan ayahnya sebagai presiden dari keluarga miskin. “ kata teman. 


Rangkaian peristiwa menjelang Pemilu 2024, akan dicatat  sejarah bahwa reformasi 98 yang diperjuangkan dengan darah telah cacat (Flawed democracy). Ya cacat moral dan etika. Ini tidak akan mudah hilang dalam ingatan siapapun. Dan akan menjadi potensi konflik bagi pihak yang kalah nanti dalam Pipres dan Pilkada serentak. Karena orang  tidak lagi percaya kepada MK,  KPU  dan bisa mungkin juga kepada presiden. Semoga ini disadari oleh Jokowi sebelum semuanya terlambat. Ayolah segera lakukan rekonsiliasi nasional. Selamatkan negeri ini.



Wednesday, November 1, 2023

MK dan civil society.

 




Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.  Di Indonesia, berawal dengan diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. 


Mengapa ide itu muncul? dalam sistem demokrasi kan yang berkuasa adalah yang mayoritas. Nah MK ini bertujuan untuk mengontrol produk-produk hukum yang ditetapkan berdasar rule of majority di parlemen. Mengapa tidak MPR saja sebagai majelis tertinggi mengontrol UU.? Masalahnya MPR itu juga adalah anggota DPR. Kan engga mungkin UUD dikendalikan oleh mereka yang mayoritas, yang juga buat UU. Sama saja boong. 


Logikanya begini. Negara berdiri berdasarkan UUD, yang disusun berdasarkan idiologi atau falsafah negara. Dalam hal Indonesia dasarnya adalah Pancasila.  Ini konsesus berdirinya negara Republik Indonesia. Siapapun yang berkuasa lewat pemilu, dia wajib mematuhi UUD.  Namun UUD itu kan bersifat umum dan prinsipil saja. Nah dari UUD inilah lahir beragam UU melalui parlement. Lantas apa jadinya kalau UU dibuat parlemen bertentangan dengan UUD. Kan bisa kacau negeri ini. Atau presiden yang menguasai mayoritas parlement lewat koalisi. Dia seenaknya tabrak UU yang sesuai dengan UUD.


Begitulah dasar pemikiran atau philosofi berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Apa tujuannya?. sebagai lembaga independent peradilan konstitusi atau bagian dari lembaga Yudikatif dalam sistem demokrasi yang menganut trias politica. Apa jadinya kalau dalam proses pengambilan keputusan itu, Hakim tidak lagi independent? Dipengaruhi faktor kepentingan politik atau suap. Kan bahaya menjadikan satu lembaga super body tanpa ada kontrol dari lembaga lain.


Tidak perlu kawatir. UUD kita smart menjawab tantangan zaman. Harap dicatat bahwa diperlukannya Mahkamah Konstitusi di Indonesia yaitu untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis. Walau keputusan MK itu bersifat final dan binding namun kalau dinilai keputusan MK itu justru bertentangan dengan UUD 45 atau proses pengambilan keputusan korup, masyarakat sebagai kekuatan civil society berhak menggugat MK. Artinya rakyat sendiri yang  secara langsung mengawal konstitusi itu dari segala niat buruk, baik tersurat maunpun tersirat 


Siapa yang akan mengadili keputusan MK itu?  Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang berhak adalah Majelis Kehormatan MK (MKMK). Nah MKMK ini dibentuk oleh MK sendiri. Bukan pemerintah atau DPR. Anggota MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. 


Jadi sebenarnya yang mengawasi MK itu adalah masyarakat sendiri atau civil society, bukan lembaga politik atau pemerintah.  Tentu civil society  yang dimaksud mereka yang terpelajar, bukan kelas pengamat, apalagi mereka yang tidak mengerti hukum. Nah, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, ada sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). 


Kita akan lihat nanti. Kalau ternyata Anwar Usman dinyatakan oleh MKMK benar atau tidak melanggar kode etik, maka bisa jadi berlanjut ke ranah politik.Ini bahaya. Bisa chaos politik. Karena kekuatan civil society dilumpuhkan oleh kekuatan politik kekuasaan. Semoga MKMK bisa bebas dan independent dari pengaruh politik kekuasaan sehingga stabilitas politik bisa terjaga dan wacana dari anggota DPR (PDIP) untuk menggunakan hak angket tidak perlu dilanjutkan.