Sunday, October 16, 2022

Korban investasi..

 





Teman saya cerita uang asuransinya pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Rp. 4,5 miliar tidak bisa cair. Dia bersama 29000 nasabah yang suffering akibat gagal bayar. Apa pasal? Usut punya usut, dana pemegang polis Wanaartha ternyata disita aparat penegak hukum karena diduga berkaitan dengan kasus Jiwasraya yang turut membelit nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Atas situasi tersebut, pada Januari 2020, rekening Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung. Dua bulan setelahnya, statusnya naik menjadi disita. Total penyitaan ditaksir mencapai Rp2,9 triliun.


Tidak sedikit korban investasi dari lembaga keuangan non bank berjatuhan. Seperti juga yang terjadi pada OSO Sekuritas atas gagal bayarnya produk investasi REPO total Rp. 8 triliun dengan jumlah nasabah 7.500 orang. Juga  enam reksa dana Minna Padi yang dibatalkan izinnya oleh OJK, jumlahnya mencapai 4.000 orang nasabah dengan total investasi Rp 4,8 triliun. Juga beberapa nasabah Jiwasraya menggugat ke pengadilan. Walau sudah menang, Berkali-kali meminta pembayaran polis, namun tak sepeserpun uang yang telah mereka dapat. Juga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1913. Sama aja, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan potensi kerugian nasabah dari dua perusahaan asuransi jiwa nasional yakni jiwasraya ada 7 juta orang dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1913 ada 12 juta orang. Total Potensi kerugian nasabar mencapai Rp. 40-50 triliun.


Sampai sekarang ada 18 perkara yang sedang ditangani polisi terkait investasi, sebanyak enam perkara sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan sudah tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Sudah bisa ditebak akan sama dengan cerita sebelumnya, kasus masuk ke pengadilan, nasabah tetap dirugikan. Di luar negeri saya aman saja. Misal, Di AS. Meski dikenal sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi liberal, AS memiliki kelembagaan yang cukup lengkap dalam melindungi nasabah di sektor finansial. Di pasar modal AS ada Securities Investor Protection Corporation (SIPC). 


Saya tidak pernah tertarik dengan segala tawaran dari lembaga keuangan non bank untuk investasi. Apapun produknya. Mengapa? Di negeri ini, kalau anda deal dengan lembaga keuangan, walau dia dapat izin dari OJK dan diawasi OJK, kalau ada masalah dengan Management dan gagalnya fungsi pengawasan, maka anda harus siap dikorbankan. Jadi benar benar bar bar, Engga ada kepastian atas apapun yang dilegitimasi negara. Saya paham sekali itu, makanya saya baik baik saja.


Mungkin karena saya “pemain” jadi paham sekali modus operandi penipuan surat berharga atas izin yang dikeluarkan negara. Apalagi yang tidak ada izin. Saya paham betul. Sebagian besar mereka yang menawarkan program investasi itu memang “pemalas “ dan yang jadi korban juga orang yang malas mengembangkan uangnya dengan cara berproses lewat produksi real. Dan kebetulan juga, kala ada kasus, ini jadi sarana bancakan oknum aparat. Derita dan air mata nasabah akibat gagal bayar hanya dibawa angin sore.


***


Saya berurusan dengan hukum di Luar negeri ada 3 kali. Satu kali di Hong Kong. 1 lagi di Singapore, dan satu lagi di Zurich. Di Hong Kong dan Singapore sengketa berkaitan dengan kontrak. Di Zurich saya dituduh melakukan Insider trading.  Proses pengadilan memakan waktu tidak sebentar. Ongkos yang engga murah. Tiga kasus ini saya menangkan. Makanya saya cukup paham prinsip hukum perdata dan pidana.


Apa yang yang saya suka dengan lawyer itu?  Mereka sangat kuasai hukum kausalitas. Artinya ilmu filsafat mereka udah katam semua. Mereka membahas setiap hal dengan dasar hukum kausalitas. Orang mau omong apa saja dan kontruksi hukum apapun, dia lihat dari sudut kausalitas dan dia patahkan dengan hukum kausalitas juga. Lucunya, semua hukum kausalitas itu, ada pasal nya dalam Kitab hukum pidana dan perdata.


Di Singapore saya berperkara dengan lembaga keuangan first class. Lembaga keuangan ini memberikan akses saya investasi pada plaform trading dengan pihak Tokio. Saya percaya karena discretionary account platform trading itu di lembaga keuangan itu. Tapi setelah saya tutup posisi, saya untung ratusan juta dollar AS. Discretionary account itu dibekukan oleh Otoritas Jepang. Karena fraud. Banyak investor retail jadi korban.


Ya saya tuntut Lembaga keuangan itu. Mereka berkelit karena alasan mereka hanya jual jasa discretionary account saja. Saya tidak peduli. Kalau akhirnya saya menang di pengadilan lawan first class lembaga kuangan itu karena lawyer saya gunakan hukum kausalitas “ Kalau clients saya percaya dengan lembaga yang dilegitimasi negara. Itu karena dia menghargai institusi negara.


Dan kalau karena itu dikorbankan karena alasan lembaga keuangan itu tidak terlibat dalam trading. Hanya jual jasa discretionary account. Lantas siapa yang mau dipercaya lagi? Apakah masih pantas  kita percaya kepada lembaga yang dilegitimasi negara ? Percaya kepada negara ? 


“Tapi platform trading itu tidak ada izin dari pemerintah? kata pengacara Negara.


“ So, mengapa diizinkan discretionary account melayani proses trading yang tidak ada izin. Mengapa rekening bank diboleh dipakai untuk invest di platform trading itu ? KO dah mereka. Apalagi setelah itu saya sue Pemerintah Singapore lewat mahkamah arbitrase international. Sebelum masuk pengadilan, mereka bayar semua uang saya. Ya udah. Tapi kasihan juga investor retail engga dapat ganti rugi.


Dunia trading pada akhirnya yang korban orang kecil dan pemain tanggung. Misal skandal platform Robot trading. Ketika ada kasus penipuan, discretionary account seketika kosong. Entah kemana uangnya. Padahal jumlahnya triliunan. Otoritas buang badan. Padahal semua orang investasi itu gunakan akun bank dan setor ke discretionary account. Pihak polisi hanya salahkan pemilik platform trading. Yang memfasilitasi hingga orang percaya, aman saja.


Jadi saran saya, jangan pernah percaya kepada pihak yang tawarkan platform trading. Pastikan ada izin dari OJK. Tapi walau dapat izin dari pemerintah, tetap saja hati hati. Sadari kalau ada masaalah maka anda akan dikorban. Kecuali anda pemain kakap. Nah itu lain ceritanya.



No comments:

Ekonomi besar tapi lamban

  Produk domestik bruto atau dalam bahasa Inggris gross domestic product adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu...