Kalau di AS, presiden dipilih electoral college. Jumlahn anggota Electoral College ini ada 538. Setiap negara bagian punya jumlah 'elector' yang jumlahnya proporsional dengan jumlah penduduk. Untuk menjadi presiden ,paslon harus mendapatkan setidaknya 270. Artinya AS tidak menerapkan pemilihan langsung. Mengapa ? Ya, ketika seseorang mencoblos, sebenarnya yang mereka pilih adalah Electoral College. Di China juga sama. Presiden dipilih oleh 1000 anggota Komite Rakyat. Anggota komite rakyat ini dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu berjenjang dari tingkat Desa sampai ketingkan provinsi. Setiap provinsi dan Kota diwakili oleh anggota komite rakyat yang jumlahnya proporsional dengan jumlah penduduk.
Sebelum amandement UUD 45 tahun 2003, presiden dipilih oleh anggota MPR melalui sidang Umum MPR. Anggota MPR ini tidak semua dipilih langsung dalam Pemilu. Anggotanya terdiri dari anggota DPR, Perwakilan ABRI, dan Golongan. yang dipilih secara langsung adalah anggota DPR. Sementara perwakilan ABRI dan Golongan ditentukan oleh pemerintah. Artinya semua pihak terwakili untuk menentukan siapa pemimpin nasional. Kalau ada sengketa politik juga mudah menyelesaikannya. Yaitu melalui sidang istimewa MPR. Rapat plenno digelar, presiden bisa jatuh seketika, atau UU bisa dibatalkan. Karena tap MPR kekuatan sama dengan UUD.
Setelah reformasi, ketentuan pemilihan presiden diubah. Tidak lagi melalui perwakilan MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat. Metodenya pemilihan mengikuti UUD 45, Pasal 6A ayat (3) dan (4). Gimana? Pasal ayat (3) adalah syarat untuk terpilihnya seorang presiden. Apa syaratnya ? harus mendapatkan suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ayat 3 ini untuk pilpres yang paslon lebih dari 2. Artinya kalau tidak ada paslon yang memenuhi syarat ayat 3 itu maka dipilih paslon yang jumlah suaranya paling mendekati ayat 3 itu untuk mendapatkan dua calon. Itu artinya pemilu dilakukan dua periode (Ayat 4). Siapa yang mendapatkan suara terbanyak, maka dialah sebagai pemenang.
Lantas bagaimana bila suara banyak tidak mencerminkan mayoritas provinsi di Indonesia ? Seperti halnya sekarang berdasarkan QC Jokowi mendapatkan suara terbanyak, sementara Prabowo memenangkan lebih banyak jumlah provinsi memilihnya ? Tahun 2014 masalah ini pernah dipertanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya keluarlah putusan MK No. 50/PUU-XII/2014. Apabila pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi.
Lantas dimana keadilan dengan provinsi yang memenangkan paslon gagal jadi presiden? Sistem politik kita menganut desentralisasi dan pemisahan kekuasaan yang jelas. Artinya kekuasaan Presiden bukan satu satunya kekuasaan di Indonesia. Dia bukan raja atau bukan otoriter. Dia hanya administratur negara dan pemerintahan. Tugasnya melaksanakan amanah UU dan itu berlaku bagi semua provinsi. Jadi walau Jokowi kalah di Sumbar, Aceh, Sumsel, dan lainnya, secara UU dia wajib membangun provinsi itu. Setelah Jokowi jadi presiden maka dia bukan lagi presiden yang memilihnya tetapi juga yang tidak memilihnya. Dan itu diikat dengan UUD, UU dan sumpah jabatan.