Friday, December 11, 2015

Sikap pemerintah terhadap Freeport.

Mengapa FI harus di perpanjang? Demikian teman dari cina bertanya. Menurut saya, tak ada alasan bagi FI untuk tidak mendapatkan hak perpanjangan operasinya di Indonesia selagi FI memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh UU dan Peraturan yang ada. Betapa tidak? Indonesia butuh modal dan tekhnologi untuk stimulus ekonominya. Kita mengundang orang lain masuk , kenapa yang sudah ada diusir. Apakah FI setuju dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU No.4/2009 ?itu masih dibicarakan terus. Karena masa expired Kontrak Karya antara FI dengan Pemerintah Indonesia tahun 2021. Selama masa itu, sebagaimana UU No. 4 /2009, sesuai pasal peralihan pasal 169a yang menyebutkan bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud adalah upaya peningkatan penerimaan negara. Sikap pemerintah jelas ,yaitu mengikuti aman UU ini. FI tetap menikmati fasilitas dari keberadaan KK bahwa mereka mengontrol wilayah tanpa ada keterlibatan hak Pemda sebagaimana IUP yang diatur dalam UU No. 4/2009. 

Yang jadi masalah adalah walau FI setuju dengan ketentuan yang diatur oleh UU namun tidak rela bila KK dihapus. Mengapa ? Perbedaan KK dengan IUP yang diatur oleh UU Minerba adalah pada legitimasi menguasai wilayah / lokasi penambangan secara otonom. Sementara IUP adalah hak lokasi tetap ada pada PEMDA sesuai UU mengenai otonomi Daerah. Artinya PEMDA berhak atas PBB dan retribusi yang diatur dalam PERDA.Disamping itu ketentuan yang diatur oleh UU tentang keharusan membangun smelter dengan kapasitas yang dihasilkan oleh FI  adalah tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan cepat sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh UU. Mengapa ? Membangun Smelter yang sesuai dengan kapasitas konsentrat yang dihasilkan FI setiap harinya membutuhkan Listrik yang besar.Dari mana listriknya ? sementara Indonesia sekarang masih kekurangan listrik. BIla FI membangun sendiri Pembangkit listrik juga tidak mudah. Karena hak membangun ada pada Pemerintah dan kalaupun pemerintah memberi izin maka tidak mudah bagi FI untuk mengeluarkan dana lebih dari USD 2 miliar. Karena FI sudah masuk anak perusahaan dari Induknya yang sudah listing di bursa NY.  Itulah sebabnya, bulan Juli pemeintah Indonesia mengizinkan FI untuk ekpor konsentrat. Hal  ini disamping karena tuntutan kebutuhan akan penerimaan devisa,juga karena pemerintah menyadari kendalan soal smelter.Namun setidaknya Fi sudah menunjukan itikad baik dengan membangun smelter dengan kapasitas kecil di Gresik.

Ketika awal berkuasa JKW menyadari bahwa masalah FI sangat sensitip karena melibatkan hampir semua elite politik nasional. Juga berdampak secara international dalam upaya pemerintah menarik modal asing. Caranya yang bijak yang dilakukan oleh JKW adalah kembali kepada UU No.4/2009 dan peraturan yang ada. Dalam MOU antara FI dengan pemerintah SBY disikapi dengan bijak.Bahwa pemerintah tetap komit memperpanjang operasi FI sampai 2041 di Indonesia sepanjang mengikuti UU yang berlaku. Andaikan ada pasal UU yang tidak sesuai dengan kelaziman maka pemerintah siap merevisi. Namun tidak akan merubah prinsip bahwa era KK sudah berakhir. Semua pengusaha tambang diperlakukan sama. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus mengikuti aturan mengenai Izin Usaha Penambangan ( IUP). Sikap ini kosisten. Namun ada saja elite politik menarik keuntungan dari ketidak relaan FI untuk keluar dari KK. Mereka menjanjikan banyak hal kepada FI bahwa mereka mampu melanjutkan KK. Alasannya mereka punya kartu truf untuk menekan JKW. Tentu dengan imbalan yang mereka dapatkan dari FI. Dari lobby bisik bisik ini,  keadaan yang sederhana menjadi ruwet. Apalagi ada keinginan dari para pelobi agar divestasi saham FI dilakukan secara tertutup dan ini diamini oleh FI. Namun usulah divestasi tertutup disikapi oleh Pemerintah JKW bahwa divestasi harus melaui IPO atau pasar terbuka. Untuk hal ini pemerintah mendorong BUMN atau BUMD terlibat.Celah divestasi sebagai alat bancakan elite tidak lagi eefktif.

Setelah melalui proses lebih dari 3 bulan sejak bulan juni 2015 , FI semakin gerah dengan lobby elite politik yang selalu didampingi  pihak yang mengaku broker istana. Sementara yang dijanjikan mengenai perpanjangan KK tidak juga terlaksana. Jokowi memang koppig soal ini. Akhirnya FI harus menerima kenyataan bahwa mereka harus tunduk dengan UU yang ada. Dan untuk itu pemerintah bersedia memberiakn pre commitment sebelum berakhir masa KK. Bahwa pemerintah akan memberikan izin Fi beroperasi di Indonesia. Dengan adanya pre commitment ini maka FI punya kepastian untuk melanjutkan investasinya di lokasi tambangnya , untuk meningkatkan produksi,tentu menigkatkan pendapatan devisa bagi Negara. Kelak bila tahun 2021, masa berakhir KK ,FI tetap ngotot memperpanjang KK maka secara hukum FI default. Pemerintah tidak bisa disalahkan secara hokum dan pemerintah berhak untuk mengusir FI dari Indonesia.Jadi,apa yang terjadi dengan masalah FI bukanlah hal yang rumit. JKW melaksanakan kebijakan sesuai UU dan itu yang buat rakyat melalui DPR.  Kita lihat nanti tahun 2021. Apakah presiden terpilih seiring sejalan dengan JKW ataukah malah tunduk dibawah tekanan FI bersama kroninya di Indonesia…

=Ditulis dari ketinggian 40.000 feet=

Tuesday, December 8, 2015

Akhiri lelucon ini...

SN dengan tegas tidak akan menjawab pertanyaan dari  MKD dengan alasan bahwa pertama, rekaman  pembicaraan tidak utuh. Sudah di edit !.Kedua, rekaman itu diserahkan bukan oleh orang yang terlibat dalam pembicaraan tapi orang lain ( Sudirman Said).Ini melanggar hak privasi.  Ketiga, dia merasa tidak pernah mecatut nama presiden soal saham.  Dalam sidang SN berlindung dibalik UU bahwa sidang terbuka atau tertutup ditentukan oleh pihak yang disidang. Dalam hal ini SN menolak sidang terbuka untuk umum. Ini menunjukan kelasnya sebagai politisi yang matang. Karena dia tahu apabila sidang terbuka akan menimbulkan persepsi berbeda dari public. Ini akan membuat  suhu politik memanas. Menurut teman saya alasan pertama itu yang paling tepat.Karena apabila rekaman itu tidak di edit maka SN tidak akan disidangkan. Maklum hampir semua elite politik dan penguasa sebelumnya akan kena kotoran dimukanya. Ini akan memperlmalukan mereka dan tentu merusak reputasi. Itu tidak elok Apalagi minggu ini adalah jadwal  Pilkada serentak. Tapi rakyat sudah bisa menebak bahwa ada sesuatu yang busuk selama ini disembunyikan dibalik loby dan bisik para elite untuk melakukan kospirasi demi uang lendir.

Kejadian selama ini berkaitan dengan Freeport dan sidang MKD menjadi pembicaran di sosmed yang bernada lucu. Mengapa ? Lelucon menentang yang lurus dan yang lumrah. Di panggung atau di layar televisi, Asmuni atau Kirun menimbulkan gelak karena yang lurus dibengkokkan, yang lumrah dibelokkan. Itu sebabnya dalam adegan Srimulat para pembantu rumah tangga—yang dalam latar sosial Jawa mesti seakan-akan tak tampak tapi bekerja patuh di depan para tamu—bukan saja menonjol, tapi malah mempermainkan sang majikan. Etiket runtuh. Penonton tertawa. MRC menghambakan diri layaknya jongos dihadapan penguasa. Pengalamannya dengan berlaku seperti Kirun justru menghasikan uang dengan mudah walau karena itu dia bengkokkan yang  lurus , yang lumrah dia belokkan. Dulu begitulah adanya. Tapi kini ketika orang banyak mengetahui maka ia menjadi tontonan yang lucu. Dalam arti tertentu, ini juga sebuah protes kepada elite politik yang seperti persegi empat: hidup yang semua sisinya sama, semua sisinya jadi batas, semua sisisnya sudah bisa diduga. Marshal MacLuhan mungkin mengungkapkan ini ketika ia mengatakan, dalam sebuah pidato di tahun 1969, “Jokes are grievances“: lelucon adalah keluhan. Sadar atau tak sadar, kita mengeluh kepada elite politik yang persegi empat, dan kita melucu. 

Hidup di Indonesia, kita tahu, tak semuanya sebuah karnaval ala Bakhtin, ketika banyak orang mati dan jutaan manusia cemas. Bahkan bagi seorang badut pun kita harus meminta jeda. Seorang perempuan konon pernah mendengar lelucon Groucho selama tiga hari tanpa putus. Merasa tak bisa lagi bicara dan tukar-menukar pikiran, ia pun berteriak: “Please, Groucho, stop! Let’s have a nice quiet normal conversation.  Tapi sejauh mana? Pertanyaan ini memang biasa dimajukan terhadap setiap fragmen kotor. Yang lurus dan yang lumrah kian lama kian bisa mencekik, tetapi bisakah hidup terus-menerus harus berupa letupan lucu? Ini saatnya Kirun dihukum agar kelak dimasa depan tidak ada lagi orang mendapatkan tontonan yang lucu ,sesuatu yang sudah diluar batas kemuakan.Agaknya kita juga harus berteriak yang sama kepada Presiden: akhiri kelucuan ini..lawan siapa saja yang membuat rakyat tertawa menonton panggung. Pastikan keadilan menang.

Dengarlah kata Jokowi : "Saya tidak apa-apa dikatakan Presiden gila! Presiden sarap, Presiden koppig, tidak apa-apa. Tapi kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut meminta saham 11 persen, itu yang saya tidak mau. Tidak bisa. Ini masalah kepatutan, kepantasan, moralitas. Itu masalah wibawa negara," ungkap Jokowi dengan nada tinggi. Jokowi bukan badut. Bukan subject seperti pemimpn sebelumnya yang menciptakan kelucuan dari seorang Kirun. Kewibawaan negara bukan lelucon. Pemimpin harus menghentikan ini semua. Panggung harus segara ditutup...no more joke. Its enough. 


Sunday, December 6, 2015

Divestasi...

Hari hari belakangan ini media massa ramai memberitakan kasus “papa minta saham”. Saham yang dimaksud adalah saham Freeport Indonesia ( FI). Mengapa harus ada loby para broker kelas kakap dan bahkan melibatkan pejabat Negara segala ? tanya teman saya.Menurut saya program divestasi memang bisnis yang seksi. Mengapa ? karena semua pengusaha sadar bahwa Pemda dan Pemerintah tidak ada uang untuk membayar saham yang menjadi right nya dalam program divestasi itu. Pengalaman yang sudah  sudah seperti divestasi Freeport dan terakhir Newmont, saham dikuasai oleh swasta, kroni penguasa. Sementara Negara yang diwakili pemerintah pusat dan Pemda tidak dapat apa apa kecuali pajak dan royati. Benarkah swasta memang mampu membeli saham ?  sekaya itukah mereka sehingga tidak sulit mengeluarkan uang dari kantongnya untuk program divestasi yang bernilai triliunan itu ? Tanya teman saya. Menurut saya itu tidak sepenuhnya benar.  Pengusaha tidak pernah gunakan uang dari kantongnya untuk melakukan investasi.  Mereka hanya punya financial resource dan menarik dana menggunakan financing scheme. Mereka menguasai knowledge dan know how menarik dana dari financial  resource. Dengan cara itulah mereka menguasai saham dan memberikan resiko kepada pihak lain. Kalau untung mereka kaya, kalu rugi pihak lain yang nanggung.

Saat sekarang Pemerintah jokowi melarang divestasi diserahkan kepada swasta. Pemerintah akan menyerahkan kepada BUMD atau BUMN. Bagaimana cara pemda mendapatkan dana untuk program divestasi itu ? tanya teman saya. Caranya adalah Pemda membentuk BUMD yang berdasarkan Perda bertugas melaksanakan pembiayaan divestasi. Selanjutnya BUMD membentuk satu perusahaan yang akan bertindak sebagai special propose vehicle ( SPV) di wilayah offshore.  SPV  ini sepenuhnya saham dimiliki oleh BUMD. SPV inilah yang akan melakukan fundraising. Mungkinkah ? apakah ada yang bersedia memberikan pinjaman kepada SPV tersebut ? Mungkin!. Strukturnya adalah SPV menerbitkan MCN  atau Mandatory Conversion Notes. MCN adalah surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai akad yang disepakati didepan. Skema ini sangat menarik bagi investor karena nilai saham business tambang selalu diatas price earning ratio. Pertumbuhan harganya sangat tinggi melebihi inflasi. Selanjutnya, MCN dijual dalam dua cara yaitu, untuk pembeli private investor MCN dibayar dalam bentuk blocking fund yang bisa digunakan sebagai collateral pinjaman kebank dan sisanya dijual retail kepada investor. Lewat skema ini SPV bisa mendapatkan sedikitnya 40% tunai dari bank dan 60% tunai dari pasar. Sehingga 100% kebutuhan dana untuk program divestasi ini dapat terlaksana.

Karena 100% pembiayaan berasal dari SPV  maka BUMD terhindar dari kewajiban mendapatkan persetujuan dari Menteri keuangan. Hubungan antara BUMD dan SPV adalah venture business. Bukan loan, yang memang harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Sumber revenue berasal dari deviden atas saham yang dikuasai di FI. Secara hukum dengan masuknya BUMD sebagai share holder di FI maka program divestasi sebagai dasar kebijakan ekonomi pemerintah dapat dilaksanakan. Apakah ada cara lain selain MCN itu ? tanya teman saya. Ada ! caranya dapat dilakukan melalui penerbitan municipal bond berbasis revenue. UU dan aturan mengenai Municipal bond sudah ada. Penerbitan municipal bond berbasis revenue itu juga tidak perlu izin dari Menteri Keuangan. Cukup melaporkan saja. Darimana revenue nya ? ya dari dividen atas saham yang dikuasai PEMDA di Freeport. Saya yakin rakyat Indonesia akan membeli municipal bond itu karena semangat nasionalisme. Masih ada lagi skema pembiayaan untuk mendapatkan sumber dana untuk tujuan divestasi.Jadi sebaiknya sudahi cara caa divestasi menyerahkan kepada swasta. Pejabat Pemda atau BUMD dan BUMN harus leading mengelola asset bangsa berupa SDA itu.

Divestasi adalah cara bijak menyelesaikan masa lalu yang sudah terlanjur salah. Ini juga cara terhormat dimata international bahwa negeri ini patuh hokum dan modern. Tapi sebaiknya status FI tidak lagi berupa KK tapi juga dalam bentuk IUP sesuai UU No.4/2009. Sehingga pemda Papua disamping mendapatkan deviden atas saham ,juga mendapatkan PAD dalam bentuk retribusi  dan PBB. Semoga hal ini dapat dipahami oleh elite poltik dan menjadi dukungan moral kepada Pemda Papua untuk tampil nyata membela rakyat Papua. Sudah saatnya Pemda Papua tidak lagi dianggap sebagai sleeping partners…