Apakah settlor? Settlor adalah
seseorang atau lembaga yang diberi kepercayaan untuk memiliki suatu harta untuk
dan atas nama pemilik yang sebenarnya. Settlor pada prinsipnya bisa juga bertindak sebagai wali
amanat, wakil dari ahli waris, wakil dari pemilik yang intinya dia hanya
bertugas sebagai nama pemilik suatu asset tapi bukan pemilik yang sebenarnya. Walau
asal muasal Settlor itu dari hukum inggeris namun dalam prakteknya dapat
diterapakan diseluruh dunia melalui skema transaksi yang saling terhubung untuk
kepentingan pemilk sebenarnya. Skema transaksinya bisa melalui hutang, gadai,
leasing, venture capital dan lain lain. Umumnya Settlor digunakan untuk penghindaran Pajak ( praktek transfer pricing ), pengaburan asal usul dana ( money laundry) penghindaran praktek kartel
atau monopoli. Dalam dunia investasi settlor itu merupakan profesi yang bergengsi
karena ia adalah pihak yang dipercaya ( trust ) oleh investor. Kepercayaan itu
bukan hanya karena kehebatannya ilmunya tapi lebih kepada reputasi dan
loyalitasnya yang teruji oleh waktu, dan yang lebih penting lagi kehebatannya menjangkau ring satu kekuasaan negara. Maklum karena yang diwakilinya adalah para investor yang bermasalah.
Dihadapan public sang settlor
adalah pemilik formal karena didukung oleh legitimasi Negara berdasarkan
hukum yang berlaku. Pemilik sebenarnya tersamarkan. Anda mungkin sering
mendengar cerita bahwa ketika krismon tahun 1998 banyak konglomerat hitam melarikan uang BLBI ke
Singapore. Tapi kenapa setelah mereka menanda tangani Master settlement
agreement (MSA)dengan pemerintah via BPPN, tapi tetap saja pemerintah tidak bisa mengambil
alih harta Konglomerat hitam itu yang ada di Singapore. Mengapa ? karena
berdasarkan hokum memang tidak ada satupun rekening atas nama konglomerat hitam
itu di bank Singapore. Mereka menggunakan Settlor untuk melaksanakan
penempatan dananya di perbankan. Sang settlor ini biasanya membungkus dirinya
melalui Offshore company yang terdaftar dibawah Hukum British seperti Cayman
Island, Isle of man, British Virgin Island, Labuan di Malaysia dll. Pada
offshore company ini umumnya ditempatkan nominee director atau proxy yang mendapatkan
assignment dari Settlor. Disamping itu perusahaan tersebut berlindung dibalik
Trustee law yang menjamin kerahasiaan informasi
.
Pt. Gajah Tunggal oleh BPPN
dilelang dan pemenangnya adalah Garibaldi Venture Fund Ltd. Katanya Garibaldi
Venture Fund Ltd adalah perusahaan yang terdaftar di Singapore. Ternyata tidak
ada. BCA dilelang oleh BPPN yang menang adalah Paralon. Menurut informasinya
bahwa Farallon Capital Management LLC merupakan perusahan go-public dengan
nomor 0000909661. Namun di dalam situs SEC dan di 20-F FCM bagian daftar
subsidiaries tidak terdapat nama FarIndo maupun BCA sebagai anak perusahaan.
Dan dari business registry nya mauritius juga tidak ada nama FarIndo sebagai
perusahaan berdomisili di Mauritius Hal tersebut juga terjadi Swissasia Global
pengakuisisi Lippo Bank. UniBank Tbk
dengan 21 pemeggang saham SPV dari Samoa Island. Juga Indosat dijual ke STT
Singapura ternyata Sales & Purchase Agreementnya (SPA) ke Indonesian
Communication Limited (ICL) Mauritius yang katanya subsidiary dari STT
Singapura. Ternyata tidak ada ICL sebagai anak perusahaan STT Singapura dan di
Busuness Registry Mauritius juga tidak ada ICL terdaftar disana. Perusahaan perusahaan tersebut kata teman saya bukannya tidak ada tapi memang semua informasi tentang perusahaan yang mengambil
alih tidak bisa dilacak, apalagi ultimate owner. Begitulah kehebatan dari UU
trustee Law. Sehari hari perusahaan itu dikelola oleh professional asing atau
local dan sang pemilik yang sebenarnya hidup senang dari hasil rampokan BLBI.
Mungkin anda sering mendengar ada
pengusaha Indonesia melakukan aksi pengambil alihan perusahaan Asing.
Katakanlah perusahaan itu adalah XYZ. Melalui media kita tahu pengusaha itu
mengatakan bahwa seratus persen dana pengambil alihan itu tidak berasal dari
kantongnya tapi dari pinjaman sindikasi perbankan international. Tentu dengan
bangganya pengusaha itu meng claim akan reputasinya lebih hebat dari asing.
Lebih dipercaya oleh perbankan. Benarkah? Jangan mudah percaya dengan berita
media. Harus tahu bahwa tidak ada istilah trust bagi perbankan tanpa financial
guarantee atau collateral. Apakah pengusaha local itu punya collateral ? apakah
hanya cukup reputasi saja untuk berhasil mendapatkan pinjaman? Oh tidak. Lantas
bagaimana ? Collateral untuk pinjaman sindikasi perbankan itu berasal dari pemilik XYZ. Pengusaha local itu sebetulnya bertindak sebagai settlor. Tujuannya
agar XYZ terhindar dari restriction yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan
dengan penguasaan resource. Pengambil
alihan itu terjadi secara legal namun dibalik itu pemilik sebenarnya tetaplah
asing atau XYZ. Praktek seperti ini
banyak dilakukan oleh asing untuk bisnis retail network, oil and gas, mining,
plantation, property.
Mungkin anda sering mendengar ada
pengusaha nasional yang begitu agresif nya mengembangkan usaha dengan
mendapatkan dukungan perbankan international dan vendor international. Kadang
nilai investasi untuk expansi usahanya sangat luar biasa sehingga kadang tidak
masuk akal. Tapi begitulah kenyataanya. Benarkah pengusaha local itu perkasa?
Anda bisa lihat skema investasi atas ekpansi usahanya itu. Seperti bisnis
pesawat terbang yang umunya pembiayaan berasal dari Limited Partnership Fund (LPF). Artinya pihak asing sebagai investor menjadi mitra terbatas , hanya khusus atas
pesawat yang dibiayainya. Atau ini sama dengan leasing company. Investor menetapkan bunga atas uangnya
ditambah margin keuntungan yang dia tetapkan. Maklum ini pinjaman tanpa
collateral. Skema ini percis yang diterapkan oleh PLN untuk pembangunan Power Plant yang kini nilai LPF sebesar usd 23 milliar atau setara Rp. 210 Triliun. Secara tidak lansung perusahaan penerbangan itu dan PLN sudah dikuasai oleh
asing. Juga terjadi pada Bisnis Media TV dan media cetak. Pihak investor asing
disamping mengambil alih saham dengan size sesuai aturan UU , juga memberikan
pinjaman modal kerja dan investasi kepada perusahaan media. Dengan demikian
asing berhak penuh mengendalikan media itu, baik sebagai share holder maupun
sebagai lender. Bayangkanlah apa yang terjadi bila media massa dikuasai asing...
Para settlor itu bekerja keras dan loyal kepada beneficiary ( pemilik sebenarnya). Merekalah yang berada dibalik suap anggota DPR dalam pembahasan UU untuk menghilangkan restriction modal menguasai resource nasional. Merekalah yang berada dibalik UU liberalisasi sektor perbankan, Migas, Perdagangan, Investasi dan lain lain. Umumnya mereka disamping pengusaha terkenal juga dekat dengan kekuasaan. Bahkan ada yang jadi ketua umum partai dan penasehat President. Ya, asing memang tidak mengirim senjata dan rudal untuk menguasai negeri ini tapi menjadikan para settlor sebagai agent menjajah negeri ini. Sementara para beneficiary, hidup mewah di Singapore, Hong kong , London, NY. Sambil membaca berita tentang pemerintah membagi bagikan uang receh untuk rakyat miskin...
1 comment:
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
Post a Comment